- Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- Imbalan bunga sesuai UU KUP;
- Surplus Bank Indonesia.
Fasilitas PPh Badan 0,5%
Wajib Pajak Badan juga dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.