- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
PPh Badan Tidak Final
Pajak Penghasilan atau PPh Tidak Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh. Objek PPh Badan adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, objek pajaknya mencakup seluruh penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU HPP No. 7 Tahun 2021, penghasilan yang menjadi objek pajak badan meliputi:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
- Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
 - Keuntungan dari pengalihan harta sebagai pengganti saham