Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

- Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva;

- Premi asuransi;

- Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;

- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

- Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

- Imbalan bunga sesuai UU KUP;

- Surplus Bank Indonesia.

Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Fasilitas PPh Badan 0,5%

Wajib Pajak Badan juga dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun