Mohon tunggu...
Basirotul Hidayah
Basirotul Hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa ITSNU Pasuruan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa ITSNU Pasuruan, Prodi Pendidikan matematika 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

4 April 2020   15:31 Diperbarui: 4 April 2020   15:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TEMA             : Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

NAMA            : Basirotul Hidayah

SEMESTER   : II

PRODI             : Pendidikan Matematika/2019

KAMPUS        : ITSNU PASURUAN

MATA KULIAH: Pendidikan Agama Islam

DOSEN            : Muhammad Mukhlis, M.Pd.

PROBLEM      : Perbedaan pendapat 4 Madzhab tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam sholat

TEORI :         

Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu: pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya?

Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi'i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun