Mohon tunggu...
Basirotul Hidayah
Basirotul Hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa ITSNU Pasuruan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa ITSNU Pasuruan, Prodi Pendidikan matematika 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

4 April 2020   15:31 Diperbarui: 4 April 2020   15:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian? Kami (shahabat) menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka kata beliau: Janganlah melakukan itu, kecuali membaca surat al-Fatihah; karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya". 3

Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan sejumlah ahli hadits, seperti Imam Bukhori dan yang lainnya. Mereka berpendapat wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.

  1. Pendapat kedua : Makmum tidak wajib membacanya, karena bacaan imam telah cukup baginya.

Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam: "Barangsiapa yang (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya".4

Akan tetapi, keabsahan sanad hadits ini masih diperdebatkan. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhaanahu wata'ala :

 

 "Apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkan baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" (Al-A'raaf:204)

Menurut mereka, dalam ayat ini Allah Subhaanahu wata'ala memerintahkan untuk menyimak dan memerhatikan bacaan al-Quran, dan ayat ini turun berkenaan dengan bacaan al-Quran ketika shalat. Artinya, apabila imam membaca al-Quran, maka makmum harus menyimak dan memerhatikannya. Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa makmum tidak ikut membaca al-Quran, karena imam telah membaca bagi dirinya dan para makmum. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan Ahmad.

  1. Pendapat ketiga; yaitu pendapat Imam Malik yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan banyak ulama lainnya- : Makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyah saat imam tidak mengeraskan bacaannya, seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Adapun pada shalat jahriyah, maka cukuplah imam yang membaca, sedangkan makmum hendaknya diam sambil menyimak bacaan imam.

Menurut mereka, pendapat inilah yang dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Artinya, hadits-hadits yang mewajibkan bacaan al-Fatihah maksudnya ialah ketika shalat sirriyah, sedangkan ayat dan hadits lain yang mencukupkan bacaan bagi imam saja, maksudnya ialah ketika shalat jahriyah. Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) insya Allah.

Catatan Kaki :

1. Muttafaqun alaih. HR. Bukhari (kitab Adzan, bab 95, no 756) dan Muslim (kitab Shalat, no 394) dari Ubadah bin Shamit.

2. HR. Abu Dawud (kitab Shalat, bab 148, no 861) dan Tirmidzi (kitab Shalat, bab 110, no 302, 2/100) dari Rifa'ah bin Raafi'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun