"Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca (ayat Al-Qur'an) maka diamlah." (HR. Ibnu Abi Syaibah). (Lihat: Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa'i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur'an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59). Wallahu A'lam.
ANALISIS:
Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi merupakan ayat yang paling agung. Saking pentingnya surat ini, ia dicantumkan di awal mushaf. Oleh karena itu, ia disebut juga "Faatihatul kitab" (Pembukaan Al-Quran). Ini menunjukkan betapa penting dan tingginya kedudukan surat ini, sebab ia tidak dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting.
Allah Subhaanahu wata'ala mewajibkan membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat, ini menunjukkan pentingnya surat al-Fatihah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :
"Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah".1
Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang tidak mampu membacanya karena tidak hafal, maka ia membaca ayat al-Quran apa saja yang ia hafal selain al-Fatihah. Jika tidak dapat membaca ayat apapun dari al-Quran, maka boleh baginya untuk membaca dzikir berikut sebagai gantinya:
"Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada tuhan (yang berhak diibadahi) selain Allah, Allah Maha Besar, Tiada kemampuan dan kekuatan kecuali dari Allah".
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam : "Apabila kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, jika engkau menghafal sebagian dari al-Qur'an maka bacalah. Namun jika tidak, maka ucapkan hamdalah, takbir, dan tahlil, kemudian ruku'lah..."2
Mayoritas Ulama berpendapat wajibnya membaca surat al-Fatihah bagi imam dan yang shalat sendirian. Namun mereka berbeda pendapat tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam tiga pendapat :
- Pendapat pertama : Membaca al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang melaksanakan shalat; baik sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam : "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah".
Pengertian hadits ini mencakup semua orang yang melaksanakan shalat. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda: