Kualitas sekolah yang tidak merata membuat jurang tersendiri. Orang tua mana yang tidak ingin anaknya diterima di sekolah dengan kualitas baik.
Sayangnya, kualitas sekolah sering diterjemahkan dari hasil akreditasi sekolah. Tiga akreditasi yang melekat pada sebuah sekolah :
1. Akreditasi A (Amat Baik) nilai 86-100
2. Akreditas B (Baik)71-85
3. Akreditasi C (cukup) 56-70
Lantas, sejauh mana sekolah dengan akreditasi A terjamin kualitasnya?
Tiga fungsi akreditasi meliputi (1).pembuktian kinerja sekolah berhubungan dengan mutu pendidikan, (2).Jaminan pendidikan sesuai standar, (3). Penyediaan layanan pendidikan sesuai standar nasional.
Nah, umumnya sekolah dengan lebel "A" atau "B" sudah melewati tahapan/proses akreditasi. Benarkah standar akreditasi setiap sekolah benar-benar dilakukan mengikuti standar kualitas? atau, adakah tim yang diutus untuk memberi adalah mereka yang kompeten untuk menilai?
Setiap sekolah memiliki gedung dengan kualitas berbeda. Dalam hal ini, kebanyakan sekolah favorit lokasinya mudah diakses dan bangunannya bagus.Â
Sementara, sekolah dengan bangunan seadanya dan lokasi yang tidak beruntung seringkali mengalami kekurangan murid. Guru yang mengajar di sekolah ini pun tidak sama kualitasnya dengan guru-guru di sekolah berlebel A dan B.
Siapa yang membuat kebijakan tentang penempatan guru dan pergantian kepala sekolah? bukankah regulasi dan kekuasaan menentukan siapa berada dimana?
Jika memang negara menginginkan sekolah dengan kualitas yang sama, kenapa tidak menyamaratakan kualitas guru dan standarisasi bangunan serta fasilitas sekolah?
Pada kenyataannya, kita melihat sampai hari ini kualitas antar sekolah jauh berbeda, baik itu ditinjau dari kualitas guru, kemampuan mengajar dan fasilitas tiap sekolah.Â
"Change in the quality of Indonesia's education system thus depends on a shift in the balance of power between competing coalitions that have a stake in the nature of education policy and its implementation"