Mohon tunggu...
Masyita Deta Rahadiani
Masyita Deta Rahadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perjalanan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

29 Mei 2023   19:48 Diperbarui: 29 Mei 2023   19:56 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terasa sebentar lagi kita akan merayakan lahirnya dasar negara kita yaitu Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni tiap tahunnya. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita tidak boleh melupakan sejarah. Seperti kata Ir. Soekarno, "Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah.". Oleh karena itu, tentunya kita hendaknya mengetahui perjalanan historis suatu sejarah negara kita, tidak terkecuali perjalanan lahirnya Pancasila. 

Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengemukakan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai bentuk janji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 60 orang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka dan merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah dasar negara. 

Sejarah Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Pada hari pertama, Mr. Muh. Yamin diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya, tanggal 31 Mei 1945 pidato disampaikan oleh Mr. Soepomo, dan pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang rencana calon dasar negara. 

Dalam pidatonya, Mr. Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan Dasar Negara Indonesia sebagai berikut: 

1) Pri Kebangsaan 

2) Pri Kemanusiaan

3) Pri Ketuhanan 

4) Pri Kerakyatan (Permusyawatan dan Perwakilan) 

5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun