Mohon tunggu...
Masyita Deta Rahadiani
Masyita Deta Rahadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perjalanan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

29 Mei 2023   19:48 Diperbarui: 29 Mei 2023   19:56 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosio Nasionalisme

  • Sosio Demokrasi 

  • Artinya tiga dari lima usulan calon dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 sudah pernah disampaikan pada saat mendirikan PNI tanggal 4 Juli 1927.

    Sejarah Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)

    Sidang pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Akhirnya BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menerima berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. 

    Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis. Berkat kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.

     

    Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".


    Piagam Jakarta

    Perumusan dan sistematika Pancasila yang telah dibahas dalam Piagam Jakarta kemudian diterima oleh Badan Penyidik dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Walaupun rumusan Pancasila sudah diterima oleh Badan Penyidik, belum berarti rumusan Pancasila sudah mencapai final karena belum adanya perwakilan yang representatif (mewakili berbagai unsur). 

    Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

    Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindak lanjutkan hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil dari sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. 

    Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang. dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa), dan pada akhirnya bertambah enam orang lagi. 

    Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus 1945

    Dari sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa keputusan:

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun