1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:
a. Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
b. Menetapkan Rancangan-Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagi Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang didahului dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan rancangan UUD menjadi Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara resmi menurut ketentuan yuridis konstitusional.
Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI, Ir. Soekarno.
Bunyi kelima butir sila Pancasila yang telah ditetapkan secara sah dan resmi pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945):
Satu: Ketuhanan yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Lima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Referensi:
Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila Sebagai PemersatuÂ
Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).