Mohon tunggu...
Masyita Deta Rahadiani
Masyita Deta Rahadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perjalanan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

29 Mei 2023   19:48 Diperbarui: 29 Mei 2023   19:56 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:

a. Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.

b. Menetapkan Rancangan-Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagi Wakil Presiden Republik Indonesia.

3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang didahului dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan rancangan UUD menjadi Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara resmi menurut ketentuan yuridis konstitusional.

Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI, Ir. Soekarno.

Bunyi kelima butir sila Pancasila yang telah ditetapkan secara sah dan resmi pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945):

Satu: Ketuhanan yang Maha Esa

Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Tiga: Persatuan Indonesia

Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Lima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Referensi:

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu 

Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun