Mohon tunggu...
Mas Teddy
Mas Teddy Mohon Tunggu... Buruh - Be Who You Are

- semakin banyak kamu belajar akan semakin sadarlah betapa sedikitnya yang kamu ketahui. - melatih kesabaran dengan main game jigsaw puzzle. - admin blog https://umarkayam.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Penyebab Utama Jatuhnya Nilai Rupiah

28 Desember 2018   09:00 Diperbarui: 28 Desember 2018   09:39 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(gambar dari idevice.co.id)
(gambar dari idevice.co.id)
Uang kita mudah robek

Akibat perilaku no.2 dan 3, uang kertas kita jadi mudah robek bahkan terbelah jadi dua atau lebih. Solusinya pun sangat simple, direkat pakai selotip.

(gambar dari koleksi pribadi)
(gambar dari koleksi pribadi)
Uang (kok) distempel

Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan oleh penemuan uang kertas yang distempel dengan tulisan yang berkaitan dengan kubu salah satu capres. Menurut saya ini sudah kelewatan, karena memakai uang resmi sebagai media kampanye, terlepas apakah betul mereka yang melakukan atau bukan.

(gambar dari uangindonesia.com)
(gambar dari uangindonesia.com)
Itulah beberapa perlakuan buruk yang diterima oleh uang kertas kita. Bagaimana dengan uang logam? Setali tiga uang, sama saja. Bahkan lebih parah lagi, karena nominal uang logam kita sangat kecil. Maksimal hanya Rp. 1.000,-

Nasib uang logam nominal Rp. 50,- Rp. 100,- dan Rp. 200,- sudah kalah pamor dengan permen. Sudah banyak masyarakat kita yang tidak menyediakan uang logam nominal di atas. Sementara yang nominal Rp. 500,- dan Rp. 1.000,- tukang parkir dan pengemis pun sudah enggan menerimanya. Bahkan salah seorang tetangga saya memakai uang logam kita untuk cetakan pembuatan kerajinan tangan (bros dari kain).

Jadi pantaslah kalau nilai Rupiah begitu rendahnya. Penggunanya sendiri saja tidak mau menghargai, apalagi orang asing. Padahal, menurut BI, untuk memusnahkan uang-uang yang sudah tidak layak seperti di atas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mencetak uang baru sebagai pengganti yang rusak juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. 

Bahkan saya menduga biaya cetak uang logam ini lebih mahal dari nilai nominal uang logam itu sendiri. Rasanya tidak masuk akal biaya cetak uang logam pecahan Rp. 1.000,- kurang dari Rp. 1.000,-. Pasti lebih. Hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat Indonesia sebelum 'melukai/menyakiti' uangnya sendiri.

UU no.7 tahun 2011

UU no.7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 35 mengatur sanksi terhadap tindakan yang 'melukai/menyakiti' uang seperti di atas. Tindakan-tindakan seperti di atas masuk dalam kategori tindakan pidana bukan perdata. Jadi meskipun tidak ada yang mengadukan tetapi jika tertangkap melakukan tindakan-tindakan di atas bisa diseret ke pengadilan.

UU no.7 tahun 2011 pasal 35 ayat (1),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun