Selain umat muslim, sebenarnya produk Halal juga diterima oleh mereka yang non-muslim. Produk Halal itu bagus dan tidak ada yang mempermasalahkannya.
Jadi alangkah baiknya Pemerintah bisa memaksimalkan fungsionalitas karena dirasa lebih penting dibandingkan estetika dalam label Halal yang baru.
Terlalu jauh bentuknya dari logo label yang lama dapat menimbulkan kebingungan bagi yang tidak paham. Kelihatan sekali Kemenag ingin membuat kontroversi.
Menggoyahkan Reputasi Halal Indonesia
Label Halal bukan hanya soal tempelan tetapi ada reputasi dan jaminan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, mengubah label sama artinya mengubah reputasinya.
Pemerintah khususnya Kemenag sendiri tidak punya reputasi dan kompetensi yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk menentukan Halal tidaknya produk.
Karena MUI lah yang selama ini memberikan sertifikasi halal bukan negara. Menghilangkan nama MUI di label Halal sama artinya menghilangkan reputasi MUI di sana.
Padahal jika membaca Undang-Undangnya dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tertulis dengan jelas masih ada peran MUI dalam proses sertifikasi halal.
Apalagi semua diperparah dengan tampilan logo yang bahkan tidak bisa dikenal sama sekali karena pemilihan bentuknya yang jauh dari huruf arab standar.
Lucunya, logo label baru itu bahkan diprotes oleh MUI sendiri yang notabene mitra Pemerintah dalam proses sertifikasi produk halal yang baru ditetapkan itu.
Jangan sampai produk yang menggunakan label itu justru dipertanyakan kehalalannya ketika sampai di pasaran hanya karena tidak ada nama MUI tertulis di sana dan tulisannya tidak jelas.
Meragukan Profesionalisme Kementerian Agama
Kementerian Agama adalah salah satu institusi di negara ini yang sering tersangkut kasus korupsi. Saking seringnya, bahkan sampai disentil oleh KPK. Berikut diantaranya,
- Kasus Penyalahgunaan Biaya Haji dan Dana Abadi Umat (2003-2005)
- Kasus Korupsi Pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah (2011-2012)
- Kasus Penyalahgunaan Dana Haji dan Biaya Operasional Menteri (2010-2013)
- Kasus Jual Beli Jabatan (2019)
- Kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.