Kebijakan apartheid di Afrika Selatan, yang secara sistematis memisahkan dan mendiskriminasi kelompok etnis tertentu.
Hukum dan Patriarki: Dalam isu gender, teori kritis hukum menyoroti bagaimana hukum sering mendukung patriarki, seperti kebijakan yang membatasi hak-hak perempuan terhadap pekerjaan, properti, atau tubuh mereka sendiri.
Selain itu, filsafat hukum juga sangat relevan dalam memahami peran negara dalam mengatur kehidupan warganya. Dalam era globalisasi, di mana batas-batas negara semakin kabur dan masalah-masalah global seperti perubahan iklim dan hak asasi manusia mendominasi percakapan internasional, filsafat hukum menawarkan pemahaman tentang bagaimana hukum dapat berfungsi tidak hanya dalam kerangka negara tetapi juga dalam tingkat global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H