Kerja Sama Global: Negara-negara bekerja sama dalam isu HAM, misalnya melalui PBB atau perjanjian multilateral.
Sanksi atas Pelanggaran: Penerapan sanksi atau intervensi terhadap pelanggaran berat, seperti genosida atau kejahatan perang.
Pragmatik Hukum
Aliran ini lebih menekankan pada aspek praktis dalam penerapan hukum. Pengambilan keputusan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan situasi tertentu, bukan hanya berdasarkan prinsip yang rigid.
Â
Teori Kritis Hukum
Aliran ini berkembang dari teori Marxis dan berpandangan bahwa hukum sering digunakan untuk mempertahankan struktur kekuasaan yang ada. Hukum, menurut pandangan ini, bukanlah netral, melainkan alat yang digunakan oleh kelompok dominan untuk menekan kelompok yang lebih lemah.
Relevansi Filsafat Hukum dalam Masyarakat Modern. Di dunia yang terus berkembang, peran filsafat hukum menjadi semakin penting. Berbagai isu sosial, politik, dan ekonomi yang muncul memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum, baik dari segi teori maupun praktik. Filsafat hukum memberikan pandangan yang lebih holistik tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Hukum sebagai Alat Dominasi: Hukum sering dibuat oleh kelompok dominan untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Contohnya, kebijakan segregasi di Amerika Serikat sebelum gerakan hak-hak sipil adalah manifestasi hukum yang dilembagakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan rasial.
Netralitas Semu: Hukum sering diklaim netral, tetapi pada kenyataannya mendukung kelompok tertentu. Misalnya, undang-undang properti atau perpajakan di beberapa negara cenderung menguntungkan kelas kaya, memperburuk ketimpangan ekonomi.
Diskriminasi dalam Kebijakan Publik:
Kebijakan War on Drugs di Amerika Serikat, yang secara tidak langsung menargetkan komunitas kulit hitam dan Latin melalui penegakan hukum yang diskriminatif.