Mohon tunggu...
mastafifi
mastafifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pikiran brjalan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Hukum: Pengertian, Peran, dan Relevansinya dalam Masyarakat Modern

8 Januari 2025   10:26 Diperbarui: 8 Januari 2025   10:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Filsafat hukum berfungsi untuk memberi dasar moral bagi sistem hukum yang ada. Misalnya, konsep keadilan sering dijadikan patokan dalam menentukan apakah suatu hukum benar atau tidak. Tanpa pemahaman filsafat hukum, hukum dapat menjadi mekanisme yang hanya mengutamakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan keadilan atau kesejahteraan masyarakat. Evaluasi dan Kritik terhadap Hukum yang Ada contoh kasusnya adalah UU kontroversial yang diuji di Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berpendapat. Filsafat hukum tidak hanya berfungsi untuk membenarkan hukum yang ada, tetapi juga untuk mengevaluasi apakah hukum yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika. Dengan pendekatan ini, filsafat hukum berperan sebagai pengawas yang kritis terhadap setiap kebijakan atau peraturan hukum yang dapat merugikan masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Membantu Pemecahan masalah kontemporer contoh spesifik regulasi teknologi kecerdasan buatan (AI). Masalah hukum yang muncul di dunia modern, seperti hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan masalah-masalah lingkungan hidup, memerlukan pemahaman filsafat hukum yang mendalam. Hukum yang berkembang harus mampu menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan globalisasi yang mempengaruhi cara pandang terhadap hak dan kewajiban individu maupun negara.

Aliran-aliran dalam Filsafat Hukum

Terdapat beberapa aliran utama dalam filsafat hukum, masing-masing dengan pendekatan dan pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan masyarakat. Beberapa aliran utama tersebut adalah:

Positivisme Hukum

Positivisme hukum, yang dikembangkan oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin, berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak bergantung pada moralitas. Menurut pandangan ini, hukum adalah hukum, terlepas dari apakah ia adil atau tidak. Sistem di mana kekuasaan negara dominan, dan pengambilan keputusan lebih banyak dipusatkan pada otoritas tertentu, dengan ruang yang sempit untuk partisipasi publik atau perbedaan pendapat.

Naturalisme Hukum

Berbeda dengan positivisme, naturalisme hukum (yang dipelopori oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas) menganggap bahwa hukum harus selaras dengan hukum alam dan prinsip-prinsip moral yang universal. Hukum yang sah adalah hukum yang sesuai dengan moralitas dan keadilan yang ada dalam alam semesta.

Penerapan prinsip universal dalam hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), mencakup:

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Standar global untuk melindungi hak dasar seperti kebebasan, persamaan, dan martabat.

Integrasi dalam Hukum Nasional: Negara-negara mengadopsi prinsip DUHAM dalam konstitusi atau undang-undang domestik.

Pengadilan Internasional: Lembaga seperti Mahkamah Internasional atau Pengadilan HAM membantu menegakkan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun