Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Putusan MKMK, antara Pencopotan Ketua MK dan Dampak bagi Pilpres 2024!

9 November 2023   00:18 Diperbarui: 9 November 2023   14:25 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPU adalah penafsir dan pelaksana teknis dari UU. Termasuk dari putusan MK yang setiap waktu dapat berubah. Adanya PKPU baru No. 23 Tahun 2023 atas revisi PKPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sikap KPU ini telah dikonsultasikan dengan para penyelenggara pemilu, Komisi II DPR dan pemerintah serta telah diambil kesimpulan bersama pada tanggal 31 Oktober 2023. PKPU tersebut lahir atas sikap adanya putusan MK soal batas umur Capres dan Cawapres.

Bagi Pilpres 2024

Tahapan Pilpres 2024 sudah mendekati babak penentuan dan penetapan Paslon oleh KPU yaitu pada tanggal 13 November 2023. Resmi dan paten. Secara legalitas semua Paslon dianggap sah menurut hukum. Akan tetapi, sejarah akan mencatat perjalanan moralitas dan etika diacak-acak oleh oknum dan kalangan tertentu untuk kelanggengan politik dinasti. Dianggap memanfaatkan alat-alat kekuasaan. Menegasikan akal sehat dan pikiran waras. Justru menabrak aturan hukum. Hukum dianggap layaknya barang tidak berguna belaka. Diolah sesukanya saja.

Lalu siapakah yang untung dan rugi soal hasil akhir dari putusan MKMK atas limpahan electoral dari para voters? Ada pihak yang tidak terima? Khusus objek putusan MK No.90 adalah objek medan dan arena pertempuran wacana serta basis massa dari kedua kubu yang dianggap dalam barisan pemerintah baik dari PS dan GP. Inilah akibat cawe-cawe Presiden yang dianggap main 2 kaki? Justru menarasikan membuat panas situasi nasional di kalangan pemerintah itu sendiri. Poros AMIN yang dianggap di luar pemerintah terabaikan. Ini bisa membelah suara jika salah 1 pihak dari pemerintah baik PS atau GP tumbang pada putaran pertama. Akan lebih menguntungkan pihak AMIN.

Bahkan ada pihak yang dianggap dirugikan soal adanya putusan MK No.90 dengan celah akan mengajukan Hak Angket. Mekanisme jalur politik ditempuh. Pada dasarnya HA diatur dalam konstitusi sebagai pijakan berpikir. Pasca amademen ke-2 dalam Pasal 20A ayat (2) diturunkan pada UU MD3. Konsep HA memiliki subjek dan objek serta tata caranya. Pun tujuannya. Berkaitan dengan HA akan Penulis bahas lain waktu. Berhasilkah HA nantinya? Pada akhirnya Hak Menyatakan Pendapat pada pemerintah?

Apakah target utama Presiden yang dianggap berat sebelah pada kubu PS akibat anaknya menjadi Bacawapres? Berharap Pilpres 2024 tetap aman terkendali dan memiliki legalitas kuat dalam setiap fase dan tahapannya. Walaupun paradigma landasan berpikir menuju demokrasi yang sehat telah cacat etika dan moral. Sudah minus etika dari kepala negara dan pemerintahan dengan tolak ukur tegas dan nyata ikut "cawe-cawe". Ironis dan kronis atas utopis tujuan bernegara kita. Indonesia tercinta.

Penulis: Saifudin atau Mas Say

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun