Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Putusan MKMK, antara Pencopotan Ketua MK dan Dampak bagi Pilpres 2024!

9 November 2023   00:18 Diperbarui: 9 November 2023   14:25 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat Putusan MK No.90 pasca dibacakan. Betul dianggap telah final dan mengikat. Akan tetapi, kita tidak cukup setuju dan menganggukan kepala saja atas putusan MK tersebut. Harus tetap bersuara kritis. Sejak awal khusus bagi Penulis tidak setuju dan menolak argumentasi hakim MK yang mengabulkan. Lebih rasional dan logis terhadap hakim MK yang  menyatakan Dissenting Opinion atas putusan tersebut. Betul, seiring waktu banyak gelombang aksi yang mempersalahkan etika hakim MK ke MKMK.

Ada 4 jenis putusan dan pembagian kelompok katagori dari masing-masing Pemohon. Sistematika putusan MKMK (Pasal 39 PMK). Bisa jadi untuk menjadi bahan pertimbangan MKMK dalam membacakan putusan yaitu sebagai berikut:

Bagi semua 9 hakim MK akibat kebocoran RPH yang sifatnya rahasia dikenakan sanksi berupa "Teguran Lisan" pada putusan MKMK No.5/MKMK/L/11/2023;

Bagi sikap soal Dissenting Opinion kepada hakim MK yaitu S.I (tidak melanggar kode etik pada putusan MKMK No.3/MKMK/L/11/2023)  dan AH (melanggar kode etik dan terkena sanksi "Teguran Tertulis" pada putusan MKMK No.4/MKMK/L/11/2023); dan

Bagi ketua MK terkena jenis pelanggaran berat dan terkena sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK (Putusan MKMK No.2 /MKMK/L/11/2023).

Pembacaan dalam sidang putusan terbuka untuk umum diurutkan dari No. 5-2 Putusan MKMK. Mengingat terkhusus laporan terbanyak kepada Ketua MK. Hal ini disebabkan banyaknya pertimbangan anggota MKMK yang dibacakan paling akhir. Sedikit flash back dari masing-masing putusan MKMK dan analisa umumnya.

Putusan MKMK No.5/MKMK/L/11/2023

Pada intinya pertimbangan MKMK yang menarik adalah ada masalah soal kolektif kolegial dalam menjalankan tugasnya. Tidak saling mengingatkan. Akhirnya RPH yang dianggap rahasia menjadi konsumsi publik. Terlepas pihak dari mana dan/atau sumbernya siapa saja menjadi dilematik dan tolak ukur integritas hakim MK saat dan setelah adanya RPH.

Dalam amar putusan yaitu "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopnan". Selain itu juga "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor.

Dalam pandangan Penulis, ini menjadi masalah serius soal kerahasiaan hasil RPH. Perlu evaluasi menyeluruh bagi semua internal MK. Baik hakim MK, staff dan pejabat lainnya. Nilai integritas perlu ditanamkan pada semua pihak. Jangan sampai ada yang bermain politis. Jangan terpengaruh anasir tekanan dan intervensi dari luar. Ini bahaya jika sistem tidak ada perubahan sejak dini.

Putusan MKMK No.3/MKMK/L/11/2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun