Saat Putusan MK No.90 pasca dibacakan. Betul dianggap telah final dan mengikat. Akan tetapi, kita tidak cukup setuju dan menganggukan kepala saja atas putusan MK tersebut. Harus tetap bersuara kritis. Sejak awal khusus bagi Penulis tidak setuju dan menolak argumentasi hakim MK yang mengabulkan. Lebih rasional dan logis terhadap hakim MK yang  menyatakan Dissenting Opinion atas putusan tersebut. Betul, seiring waktu banyak gelombang aksi yang mempersalahkan etika hakim MK ke MKMK.
Ada 4 jenis putusan dan pembagian kelompok katagori dari masing-masing Pemohon. Sistematika putusan MKMK (Pasal 39 PMK). Bisa jadi untuk menjadi bahan pertimbangan MKMK dalam membacakan putusan yaitu sebagai berikut:
Bagi semua 9 hakim MK akibat kebocoran RPH yang sifatnya rahasia dikenakan sanksi berupa "Teguran Lisan" pada putusan MKMK No.5/MKMK/L/11/2023;
Bagi sikap soal Dissenting Opinion kepada hakim MK yaitu S.I (tidak melanggar kode etik pada putusan MKMK No.3/MKMK/L/11/2023) Â dan AH (melanggar kode etik dan terkena sanksi "Teguran Tertulis" pada putusan MKMK No.4/MKMK/L/11/2023); dan
Bagi ketua MK terkena jenis pelanggaran berat dan terkena sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK (Putusan MKMK No.2 /MKMK/L/11/2023).
Pembacaan dalam sidang putusan terbuka untuk umum diurutkan dari No. 5-2 Putusan MKMK. Mengingat terkhusus laporan terbanyak kepada Ketua MK. Hal ini disebabkan banyaknya pertimbangan anggota MKMK yang dibacakan paling akhir. Sedikit flash back dari masing-masing putusan MKMK dan analisa umumnya.
Putusan MKMK No.5/MKMK/L/11/2023
Pada intinya pertimbangan MKMK yang menarik adalah ada masalah soal kolektif kolegial dalam menjalankan tugasnya. Tidak saling mengingatkan. Akhirnya RPH yang dianggap rahasia menjadi konsumsi publik. Terlepas pihak dari mana dan/atau sumbernya siapa saja menjadi dilematik dan tolak ukur integritas hakim MK saat dan setelah adanya RPH.
Dalam amar putusan yaitu "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopnan". Selain itu juga "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor.
Dalam pandangan Penulis, ini menjadi masalah serius soal kerahasiaan hasil RPH. Perlu evaluasi menyeluruh bagi semua internal MK. Baik hakim MK, staff dan pejabat lainnya. Nilai integritas perlu ditanamkan pada semua pihak. Jangan sampai ada yang bermain politis. Jangan terpengaruh anasir tekanan dan intervensi dari luar. Ini bahaya jika sistem tidak ada perubahan sejak dini.
Putusan MKMK No.3/MKMK/L/11/2023