Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Putusan MKMK, antara Pencopotan Ketua MK dan Dampak bagi Pilpres 2024!

9 November 2023   00:18 Diperbarui: 9 November 2023   14:25 1543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun pada sisi lain, juga terdapat dialektika soal bisa batal dan tidaknya putusan MK oleh MKMK dengan perspektif adanya korelasi UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman (UU KK). Bisa jadi agar ada terobosan hukum baru. Walaupun secara teori legal formal tidak bisa. Minimal dan paling tidak publik menjadi paham soal arah dan etika hakim MK selama ini. Biar tetap pada moral dan etika yang benar.

Putusan MKMK betul tidak menyentuh soal objek perkara putusan MK No.90. Benar adanya dengan adanya ini melegalkan dan mengkonfirmasi soal batas umur sudah final dan mengikat. Akan tetapi, sebagai catatan besar mayoritas pertimbangan MKMK proses yang dilalui tidak berbasis etika dan moral.

Nilai Etika Bagi Hakim MK

Dampak putusan MKMK akan menjadi hal biasa saja ketika dalam putusan MKMK tidak ada sanksi dan/atau Ketua MK tidak dipecat. Suara kritis dan bentuk konfirmasi adanya banyak laporan di MKMK membenarkan dugaan publik selama ini. Ada etika yang dilanggar. Ada moral yang diabaikan. Padahal adagium sederhana dari Ronald Dworkin yaitu "moral principle is the fondation of law". Jelas dan nyata. Moralitas landasannya. 

Secara legal formal putusan MKMK sah dan tidak bisa membatalkan Putusan MK No.90. Bahkan tetap sah dan formal syarat usia Capres dan Cawapres digunakan untuk syarat dalam Pilpres 2024. Biarkan sejarah mencatat. Biarkan jalan panjang hukum ketatanegaraan khususnya dan demokrasi dicabik dan diruntuhkan oleh kepentingan sesaat. Etika yang bermasalah menjadikan hukum seolah dianggap sah dan legal formal.

Dampak Internal MK

Pasca adanya putusan MK dengan kekosongan jabatan Ketua MK telah direkomendasikan oleh MKMK agar Wakil Ketua MK mengambil alih untuk melakukan pemilihan bagi Ketua MK baru selama batas waktu 2x24 jam. Kita berharap tidak ada kompromi berlebihan soal siapa yang akan menjadi ketua MK? 

Berharap hakim MK Prof Saldi Isra atau hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Dengan adanya pembatasan dan larangan tupoksi bagi Ketua MK yang telah diberhentikan, maka akan menjadikan komposisi hakim MK cuma 8 saja dalam berbagai kasus tertentu yang akan ditangani nantinya. Ketua MK baru akan menjadi suara penentu jika ada deadlock dan komposisi hakim MK yang bersikap Dissenting Opinion. Sangat dilematik.

Persoalan lagi, jika bersamaan ada 3 gugatan baru di MK soal batas umur Capres dan Cawapres. Tanggal 8 November 2023 akan ada mulai disidangkan. Perkara No.141/PUU-XXI/2023. Apakah MK akan berpacu waktu soal ini dan menyelesaikan putusan sebelum tanggal 13 November 2023? Paling cepat dalam waktu sehari tanpa adanya pemerikasaan pendahuluan di MK? Bisa dilakukan dan celah itu ada. Dengan mengejar jadwal tanggal 8 November 2023?

Jika MK masih kejar tayang soal waktu yang beririsan dengan tahapan Pilpres 2024 dengan batas akhir penetapan Paslon oleh KPU, maka lagi-lagi MK akan masuk dalam pusaran politik yang lebih keras lagi. Hasilnya pun pasti kontroversial. Dianggap berat sebelah. Serba salah memang. Seperti arahan dari ketua MKMK, jika ada putusan soal gugatan baru biarkan menjadi bagian norma bagi Pilpres 2029 saja. Itu lebih bijak dan rasional. MK bisa tetap fokus terhadap pembenahan internal saja. Jangan terpengaruh oleh anasir politik di luar tupoksi MK sendiri.

Langkah KPU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun