Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Adu Kekuatan Koalisi Pilpres ARB, PS dan GP!

27 September 2023   21:32 Diperbarui: 27 September 2023   21:38 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu serentak tahun 2024 resmi akan digelar pada 14 Februari 2024. Pada tahapan Pilpres lebih dominan. Sampai saat ini sebelum adanya ketetapan KPU semua masih sebatas Bacapres dan Bacawapres. 

Norma hukum dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menjadi titik fondasi sekaligus tolak ukur agar para kandidat bisa menempatkan diri. Sampai saat ini ada 3 (tiga) kandidat yaitu ARB, PS dan GP. 

Dengan masing-masing dari Parpol "pengusul" (parlemen) dan "pendukung" (non parlemen). Redaksional "gabungan Parpol" dalam bahasa konstitusi dikonversi menjadi "koalisi". Ada 9 Parpol parlemen dan 9 Parpol non parlemen.

Posisi Presiden idealnya tetap sebagai kepala negara dan pemerintahan. Dalam menempatkan posisi. Biar situasi tenang. Akan tetapi, pasca dikeluarkan pernyataan akan ikut "cawe-cawe" menjadi bagian titik tertentu yang dapat memantik panasnya stabilitas nasional.

Tafsir liar pun muncul. Dianggap Presiden tidak netral dan memiliki preferensi dalam dukungan ke pihak tertentu. Bahkan seolah mengkonfirmasi tindakan Presiden benar adanya pasca telah memegang data intelijen tentang keadaan Parpol. Apalagi Presiden masih memiliki relawan. Ini akan menjadi polemik tersendiri jika Presiden tidak segera meredam keadaan sejak dini.

KPU adalah wasit utama. Pihak yang mengawal norma konstitusi, UU dan diterjemahkan dalam aturan lebih teknis. Melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang teknis tahapan pemilu menjadi panduan utama bagi para peserta pemilu. 

Khusus berkaitan dengan Pilpres ada polemik soal norma hukum pada tahapan pendaftaran para Bacapres dan Bacawapres. Awalnya akan dimulai tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. 

Dalam kesepakatan bersama pada tanggal 20 September 2023 di Komisi II DPR resmi dipilih opsi II yaitu tanggal 19 - 25 Oktober 2023. Dalam draft KPU awalnya menawarkan dimajukan tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 (opsi I). Terlepas perdebatan yang ada. Legalitas sudah ada. Tinggal dikawal bersama.

Sampai saat ini yang tampak paten sudah ada 3 (tiga) kubu koalisi. Apakah masih akan berubah?. Stigma publik sudah mengarah hanya akan ada 2 (dua) saja. Lalu siapa yang akan gagal dan skenarionya?

Apakah bidikan KPK terduga mengarah ke ARB dan AMI agar gagal?. Jika mereka tetap solid dan KPK tidak bermain api, apakah PS dan GP pada akhirnya bersatu untuk melawan KPP?

Pihak PS dan GP ibarat masih saling menunggu. Apakah pihak GP akan rela kadernya hanya menjadi Bacawapres?. Sebagai tanda untuk memenuhi janji atas kesepakatan batu tulis sejak 2008 yang tertunda. Mengingat dan tampak mengkonfirmasi Presiden dalam kapasitas personal kader PDIP lebih condong ke PS, apakah indikasi dan tolak ukur tersebut akan terealisasi bersatunya PS dan GP?.

Jika meminjam bahasa dari Bentham adanya "....despotisme atau kekuasaan sewenang-wenang" (hal.161). Hal ini Penulis analisa dari buku terjemahan yang berjudul "Politik Muka Dua" dari David Runciman dalam "Topeng Kekuasaan Dari Hobbes Hingga Orwell". 

Jauh lebih detail jika Benjamin Disraeli yaitu adanya "....tindakan oportunisme politik" (hal.191). Dalam konteks kekuasaan akan menjadi bahaya jika digunakan tidak dan bukan pada tupoksi kinerja, maka dapat menimbulkan kegoncangan politik. Kader Parpol harus dibedakan dengan kader bangsa pasca resmi menjabat sebagai pemimpin. Politik masih dinamis. Apa pun itu masih bisa terjadi. Akan seperti apa?.

Bacapres 2024

ARB dan AMI oleh Nasdem, PKB dan PKS. Syarat minimal koalisi adalah 115 kursi atau 20% PT (Pasal 222 UU Pemilu). Dikuatkan Putusan MK sebanyak 27 kali. Mereka sudah memenuhi syarat dengan 167 kursi. 

Mereka diberikan nama dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Koalisi ini resmi menjadi pasangan Bacapres (ARB) dan Bacawapres (AMI) pada 2 September 2023. Koalisi ini menjadi yang pertama dan paling cepat. Dinamika lebih cair. Walaupun didahului akrobatik Demokrat pada KPP tersebut keluar koalisi.

PS oleh Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Sudah memenuhi syarat dengan 261 kursi. Dinamika nama koalisi dari awalnya KKIR saat masih dengan PKB. KIB (Golkar dan PAN) ikut melebur menjadi Koalisi Kebangsaan. Pasca PPP keluar. Pada akhirnya gabung dan menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIB) seiring PKB resmi keluar. PS masih menggodok sejumah nama untuk menjadi Bacawapres. Dinamika akan lebih kompleks. Koalisi paling gemuk diantara koalisi lainnya. Apakah GP atau RK terpilih sebagai Bacawapres?.

GP oleh PDIP dan PPP. Sudah memenuhi syarat dengan 147 kursi. Mereka belum menentukan nama koalisi. GP juga belum menentukan soal nama Bacawapres. Walaupun PDIP merupakan satu-satunya Parpol yang memiliki tiket soal pencapresan tanpa berkoalisi, akan tetapi dinamika internal tampak lebih bersifat komando. Biasanya pada detik-detik akhir mendekati pendaftaran baru menentukan pemilihan soal nama. Apakah Prof MMD atau Gubernur Jatim terpilih sebagai Bacawapres?.

Peta Kekuatan

ARB dan AMI. Belum ada Parpol non parlemen yang resmi menjadi pendukung. Kalau dilihat sampai sekarang koalisi ini paling kecil. Kekuatan besar yang diandalkan salah satunya adalah figur dan penokohan dari Bacapres. Ibarat analogi dari Pilpres tahun 2004 penokohan SBY yang hanya didukung PBB dan PKPI bisa menang. Arus penokohan figur menjadi titik kekuatan. Dianggap dapat menutup semuanya. Apalagi sentral dan representatif tunggal dari luar pemerintah.

Bagi pihak PS sudah didukung oleh Parpol non parlemen yaitu PBB, Gelora, dan Garuda. Adapun PSI walaupun belum deklarasi resmi tampaknya akan ikut gabung. Mengingat sudah sering ada kegiatan dan faktor kedekatan bersama koalisi ini. GP sudah didukung oleh Parpol non parlemen yaitu Hanura dan Perindo. Walaupun belum ada penentuan Bacawapres. Koalisi ini sudah menentukan ketua Tim Pemenangan Nasional yaitu Ketua KADIN dan wakilnya mantan panglima TNI Andika Perkasa padatanggal 4 September 2023.

DPT pada Pemilu 2024 nanti  ada 204, 8 juta. Ada 3 (tiga) besar yang menjadi titik paling sentral dan terbanyak yaitu Jawa Barat (35, 7 juta), Jawa Timur (31, 4 juta) dan Jawa Tengah (28, 2 juta). Pada luar Jawa akan saling memperebutkan dengan DPT terbesar ke-4 dan ke-5 yaitu Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Sekali lagi tanpa mengecilkan daerah lain. Berdasarkan data tolak ukur kemenangan ada di daerah tersebut. Sampai saat ini Jatim masih menjadi kunci dan rebutan semua Bacapres. Bahkan Gubernur Jatim menjadi artis dan seolah memiliki magnet kuat untuk diperebutkan. Dinggap paket komplit.

NU dan MU merupakan ormas terbesar di Indonesia. Walaupun secara kelembagaan bukan dan tidak ada kaitannya dalam politik praktis. Akan tetapi, bagian orang-orang yang ada di dalam kelembagaan juga tetap sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih. Apalagi bagian orang-orang tersebut juga menyebar di semua Parpol. Dalam setiap kontestasi kedua ormas tersebut selalu menjadi bagian tolak ukur untuk meraih basis masa dan tolak ukur untuk bisa menang dan tidaknya.

Hambatan

Saling kampanye terselubung dan kamuflase tampak ada indikasi dari semua Bacapres dilakukan. Walaupun semua dikemas dalam acara silaturahmi dan safari politik. Pihak yang dekat dengan aparat dan pejabat pemerintah tampak ada akses lebih diberikan keuntungan. Untuk membedakan kegiatan dari pejabat negara saat masih kerja dan tidak memang tipis tolak ukurnya. Hal ini memang ruang  bagi Bawaslu untuk mengawasi mereka. Jika ada indikasi pelanggaran, Bawaslu harus tegas. Netral dan tidak tebang pilih. Minimal ada warning dan teguran agar mereka yang terduga adanya pelanggaran ada evaluasi diri.

Dalam Putusan MK No.65/PUU-XXI/Tahun 2023 tentang tempat kampanye. Khusus tempat ibadah mutlak tidak diperbolehkan. Akan tetapi, pada redaksional "fasilitas pemerintah dan pendidikan" MK memberikan pengecualian dibolehkan asalkan ada izin dari pihak yang berwenang. Pada fase inilah juga belum ada jaminan jika pihak yang memiliki otoritas kewenangan memberikan izin sudah terkotak-kotak antara pihak pemerintah dan di luar pemerintah. Khususnya berkaitan dengan fasilitas pemerintah. Pada domain kampus masih ada optimisme soalnya masih ada gerakan dan pengawalan mahasiswa untuk mengawal proses tersebut.

Politik SARA dan intimidasi menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi di Indonesia agar dapat dihindari dan bahkan dihilangkan. Semua warga negara otomatis memang mutlak memiliki identitas soal SARA. Akan tetapi, dalam praktek dan penerapan masih ada tarik ukur dan salah memahaminya. Menjadi konsekuensi logis dan natural saat adanya unity in diversity menjadi aset kekayaan bangsa. Ini memang format dari amandemen II konstitusi (Pasal 36A) akan keberagaman NKRI. Semua pihak harus mawas diri dan paham waktu dan tempat saat pengejawantahan adanya identitas warga negara itu yang didapatkan bahkan sejak lahir.

Visi dan Misi

Penguatan sistem presidensial dan strong leadership memang terletak pada figur Presiden. Tanpa mengesampingkan adanya Wakil Presiden. Format konstitusi (Pasal 4 UUD 1945) dan arah ketatanegaraan serta politik Indonesia memang negara akan dibawa kemana akan terlihat dari kualitas dan kapasitas dari figur Presiden. Ini penting menjadi pemahaman bersama. Agar masyarakat tidak salah pilih. Demi terpilihnya Presiden yang paham tujuan bernegara (Alenia IV UUD 1945).

Kalau kita cermati bersama soal paradigma penegakan hukum masih lemah. Pemberantasan korupsi belum tersentuh. Semua Bacapres belum banyak memberikan gagasan bernegara soal itu. Semua masih hambar. Padahal ini yang ditunggu oleh publik. Itu kelemahan yang dialami. Walaupun proses kampanye belum dimulai. Sebagian kampus sudah memberikan ruang bagi mereka. Itulah momentum bagi Bacapres untuk memberikan keyakinan pada publik. Adanya penguatan penegakan hukum. Baik regulasi dan sistem.

Visi dan misi idealnya memang oleh KPU akan diminta dan bersamaan akan ditetapkan saat resmi adanya Capres dan Cawapres diumumkan KPU. Visi dan misi dapat diakses dan dilihat publik bahkan dapat dikuliti untuk mengukur kualitas mereka. Dalam pandangan Penulis, tanpa menafikan bidang lain. Pada bidang hukum memang harus menjadi skala utama dan prioritas pertama. Hukum adalah fondasi atas semua kebijakan lahir dan berawal. Pada titik ini penting untuk mengukur arah barometer bangsa dan negara dari para Capres dan Cawapres nanti.

Biar tidak ada polarisasi berlebihan, dalam pandangan Penulis idealnya biarkan tetap ada minimal 2 (dua) Paslon. Walaupun kerangka konstitusi dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 untuk bisa dalam 1 (satu) putaran Paslon bisa menang sulit dan tetap ada peluang berlanjut dalam 2 (dua) putaran (two round system). Minimal dapat meredam potensi ancaman stabilitas di dalam masyarakat. Kita kawal bersama apa yang akan terjadi dan siapa yang paten resmi mendaftarkan diri sebagai Paslon pada tanggal 19-25 Oktober 2023 nanti?. Semoga tetap ada 3 (tiga) Paslon biar ada kontestasi dan demokrasi yang sehat dan bermartabat buat NKRI.

Penulis:

Saifudin atau Mas Say

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun