Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru, Mengawal Kasus Ferdy Sambo!

16 Agustus 2022   23:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:47 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaringan kuat. Sempat pegang dan terlibat dalam kasus besar. Patut diduga tahu kartu para jendral lainnya. Kalau ditarik ranah Parpol. Itu FA agak rawan nanti penangananya. Seperti apa FA? Bisa mengaburkan kasus aslinya. Harus teliti jika melibatkan Parpol. 

Saat BAP pertama beda keterangan dari awal. Atas nama harkat keluarga. Pembelaan. Ini konstruksi penting dari pasal-pasalnya. Penyidik harus hati-hati guna pendalaman. Agar pada kasus aslinya. Jangan tertutupi kasus yang bisa patut diduga akal-akalan lagi.

Propam dan SDM adalah penentu mutasi pada Polri. Oknum dan para pihak akan merasa bergantung nasib atas kinerja Propam. Soal motif yang katanya urusan orang dewasa jangan jadi pertimbangan utama. 

RE kunci sebagai saksi dalam persidangan. Harus dapat dipastikan aman. Pembuktian materiil adalah dalam persidangan. Jika RE ditiadakan sebelum masuk persidangan?. Bharada RE wajib dijaga. Saksi kunci. Apalagi telah ada intervensi sampai pergantian PH. Ada apa?. Walau hak kepolisian. Harus objektif.

Pada fakta lain, adanya Satgas MP awalnya bagus. Tujuannya. Habis itu dugaan keras dijadikan sarang kepentingan. FS ini masih punya kekuatan. Perang jendral tetap ada menjelang 2024. Soal ini agar dikesampingkan dulu. Agar tetap fokus pada kasusnya. Agar aktor intelektualnya dapat terjerat hukum paling berat. 

Fakta kasus ini adalah pertama dan terbesar dalam Polri tentang penghilangan nyawa. Walau tidak dapat digeneralisasi. Ini adalah bagian potret terduga dalam kepolisian banyak oknum dan para mafia yang ambil kepentingan lewat jabatan.

Demikian rekan-rekan catatan kecil ini. Tadi para pihak mempertanyakan agar memberikan pandangan khusus JC. Nanti kita bisa dibahas dan lebih banyak kita diskusikan bersama. Baik dalam ruang formal dan informal. Mari kita tetap kawal terus kasus ini. Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Penulis: Saifudin atau Mas say

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun