Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru, Mengawal Kasus Ferdy Sambo!

16 Agustus 2022   23:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:47 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada JC sebagai "saksi pelaku yang bekerjasama" ini kuncinya. Pelaku syarat komulatifnya adalah lebih dari satu. Saling bekerjasama. Berkaitan dengan kerjasama ini tentunya merujuk norma hukum dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Peran dari pelaku tentunya berbeda. 

Perbedaan ini yang akan dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk memberikan vonis. Biasanya yang jelas dibawah tuntutan JPU agar meringankan. Vonis bebas sulit terjadi. 

Hal ini tergantung dari keyakinan hakim atas keterlibatannya. Sah dan meyakinkan tidak? Hakim juga bisa memberikan vonis percobaan bersyarat dan yang paling ringan daripada Terdakwa lainnya.

Balik pada kasus Bharada RE. Masuk minta perlindungan ke LPSK saat belum menyandang status Tersangka. Cuma baru secara psikologis banyak faktor setelah menjadi Tersangka. Keberanian untuk mengajukan sebagai JC ada. Lalu tanggapan dan tolak ukur dari LPSK akan seperti apa menanggapi hal ini?. 

Jika dari legal standing RE sudah jelas memenuhi. Adanya pengakuan kejahatan dan bukan pelaku utama (No.9 huruf a SEMA). Unsur lain ini akan menjadi pertimbangan bagi LPSK. Seiring waktu seolah ada hambatan buat akses pada kepolisian, maka LPSK inisiatif memberikan pelindungan darurat. Di luar batas normal maksimal waktu 30 hari.

Hasil dari LPSK ini akan dijadikan bahan kajian bagi Kepolisian. Soalnya masih proses penyidikan. Ada gelar perkara. Belum ada pelimpahan pada Kejaksaan. 

Bagi Kepolisian ini agar serius dapat perlindungan dari potensi ancaman nyawa. Mengingat kesaksian yang diberikan sebagai jalan utama dan pertama untuk mengungkapan kasus selanjutnya. Hal ini rawan bisa terjadi bahkan sampai ancaman pada keluarganya.

Lalu pihak Kejaksaan?. Telaah dari delik hukumnya sudah jelas Pasal 338, 340, 55 dan 56 KUHP. Konstruksi hukum dari JPU ini nanti akan sangat menentukan kualitas dakwaan dan tuntutan saat dalam persidangan. Baik dan buruknya tafsir Kejaksaan ini akan menjadi tolak ukur pertimbangan hakim untuk memberikan vonis. 

JPU dapat menyera dan menggali informasi sedetail mungkin. Disisi lain, pihak penasehat hukum (Advokat) juga tentunya akan memberikan komparasi tandingan konstruksi hukum dari Kejaksaan.

Game over dalam ruang pelaku utama sebagai aktor intelektualnya sudah selesai. Cuma ingat ini masih sangat awal jika berbicara dalam ruang peradilan. 

Apa pun masih bisa terjadi. Sesuai kapasitas dan bidang masing-masing tentunya publik wajib terus mengawal. Ini kasus mungkin biasa delik umum dalam hal pasal yang dikenakan. Cuma pelaku dan jejaringnya ini potensi orang kuat. Memiliki pengaruh besar dalam institusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun