Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU KUHP, Penguasa Aman dan Rakyat Terancam!

15 Juli 2022   20:17 Diperbarui: 15 Juli 2022   20:33 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Adanya decolonialization of concept dari RUU KUHP justru tidak senada dengan semangat democratization of goal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kebijakan negara justru terkesan hanya memberikan imunitas pejabat dari jerat hukum. Government of policy hanya bertujuan untuk memberikan rasa takut pada personality warga negara. Penguasa aman. Rakyat terancam.

(Mas Say)

Produk hukum kolonial akan segera berakhir. Seiring akan adanya pengesahan RUU KUHP menjadi UU. Ini kabar gembira sekaligus kabar duka. Gembira karena KUHP akan menjadi hukum nasional. Karya bangsa sendiri.

 Duka karena KUHP baru masih mengakomodir kolonialisasi yang mengarah pada perlindungan penguasa belaka. Justru bertolak belakang dari semangat demokrasi. Pembungkaman aspirasi publik. Pemerintah anti kritik. Mengancam kebebasan bersuara. Berpotensi mematikan kehidupan demokrasi Indonesia.

Tim perumus atau Panitia Kerja (Panja) istilah dalam UU sekarang telah lama melakukan upaya menyusun RUU KUHP. Sejak tahun 1963 wacana perubahan KUHP dihembuskan pada seminar hukum nasional di Semarang. Mulai banyak pakar hukum yang terlibat. Seiring waktu, upaya tersebut masih banyak hambatan. Pada tahun 1977 dibentuk lagi Tim Basaroedin. Kendala sistem pemerintahan dan penolakan publik masih ada.

Pada akhirnya tim perumus berganti estafet pada Prof Muladi. Sampai pada reformasi upaya revisi KUHP masih terhambat. Mulai lagi dikerjakan khususnya pada periode 2009-20014 melalui Komisi III DPR dengan dibentuknya Panja. Dilanjutkan KUHP baru masuk Prolegnas pada masa periode 2014-2019. 

Kebijakan penyusunan RUU KUHP diambil alih atas inisiatif pemerintah. Bersamaan dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) pada 5 Juni 2015 agar dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan oleh DPR. Target itu mundur sampai 2017 dari jadwal Prolegnas. 

Dipaksakan lagi agar disahkan oleh DPR pada September 2019. Walaupun masuk Prolegnas prioritas tahun 2018. Tetap saja publik makin menolak keras. Aksi dan demonstrasi. Banyak korban berjatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun