Jika ditunda apakah garansinya pandemi dapat terdeteksi segera berakahir? Tidak ada kejelasan waktunya. Jika ditunda justru akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Inkonsistensi. Aturan akan ganti lagi. Berubah lagi. Hal ini dapat membuat penyelenggara teknis kebingungan dalam memberikan tafsir. Khususnya terhadap adanya PKPU sebagai aturan teknis dari KPU. Tetap dilanjutkan dengan tetap menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan. Agar tidak tumbul klaster baru dalam penularan pandemi ini.
Kita berharap politik pecah belah. Diskriminasi dan politik identitas yang negatif tidak muncul dalam Pemilukada ini. Semua pihak harus menahan sifat egosentris kepentingan pribadi dan/atau golongan saja. Jangan hanya persoalan menang dalam kontestasi sebagai tujuan utama. Semua pihak wajib mengedepankan adanya demokrasi sehat. Kontestasi yang demokratis. Agar memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat luas. Apalagi ujian besar pandemi belum berakhir. Psikologis publik belum stabil.
Herbert Mclosly berkata "Partisipasi politik merupakan kekuatan warga negara ketika mengambil bagian pada proses pemilihan penguasa dan kebijakan umum" (Andi Faisal Bakti, 2012: 119). Hal ini harus dimanfaatkan dari 107 juta voters sebagai bagian dari warga negara agar tidak golput. Apalagi skeptis dan apatis tidak ikut berpastisipasi. Semua harus memiliki sense of belonging terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah.Â
Dalam buku yang berkaitan dengan Sosiologi Politik (Michael Rush dkk, 2011: 249) bahwa T.B. Bottomore berkata "Kepemimpinan politik merupakan perpaduan semua kelompok kekuatan politik dan pengaruh politik" Kepemimpinan lokal merupakan grass root sebagai embrio kepemimpinan nasional.
Sebagai penutup, mengingat Indonesia adalah negara kesatuan dalam bingkai NKRI adanya pemerintah pusat tidak boleh terlalu intervensi terhadap urusan pemerintahan daerah. Jangan sampai ada kemunduran demokrasi. Tidak boleh urusan negara justru mundur ke belakang.Â
Penulis menarik benang merah dari pakar negara, hukum dan demokrasi dalam buku Hukum Pemerintahan Daerah (Ni'matul Huda, 2009: 28) bahwa Van Apeldoorn pernah berkata "Negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memiliki hak mandiri ".Â
Ini dapat terjadi jika konsekuensi logisnya pemerintah pusat terlalu intervensi terhadap urusan rumah tangga pemerintahan daerah. Kita berharap Pemilukada ini sebagai momentum evaluasi agar bingkai NKRI demi pelaksanaan Otonomi Daerah dapat terjaga dengan baik.
Penulis: Saifudin atau Mas Say
(Direktur Institut Pemantau dan Pengawas Pemerintahan Daerah (IP3D))
tayang di petisi.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H