Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dinamika Pemilukada Serentak Tahun 2020, Sebelum Penetapan Calon?

20 September 2020   17:28 Diperbarui: 20 September 2020   17:38 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.kompas.com

Lalu bagaimana sebagai hasil akhir digugat di MK? Persoalan ini ada ambang batas sendiri. Ambang batas terkait selisih persentase dari para kontestan. Pada Pasl 158 UU Pemilukada sudah memberikan arahan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk masing-masing daerah tidak sama. Luasnya pun tidak sama. Daerah yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta batasan persentasenya 2%. Sedangkan diatas 12 juta ada 0,5%. Itu secara umum.

Jika tidak memenuhi ambang batas tersebut? Hak setiap warga negara untuk tetap mengajukan gugatan. Hal ini pernah terjadi saat gugatan pada Pemiukada tahun 2015 dan 2017. Tanpa memenhi ambang batas tetap diproses. Persoalan lain tentang hasilnya. Itu adalah domain hakim MK memberikan pendapatnya. 

Berkaitan dengan batasan waktu? Secara umum maksimal 3x24 harus sudah dimasukan gugatannya. Sejak diumumkan dalam penetapan hasil oleh KPU. Sejak masuk di MK sampai putusan maksimal 45 hari. 

Secara umum aturan teknis dari MK berupa PMK No.1 sampai 4 (tentang pedoman perkara, beracara, jadwal dan materi persidangan). Masih dapat digunakan sekarang. Dalam keadaan tertentu MK dapat memberikan revisi terhadap aturan teknis jika diperlukan. Sifatnya bisa kondisional.

Pola Koordinasi

Dalam kerangka good governance dan clean goverment idealnya ada pola koordinasi antar para pihak. KPU bersama KPUD diseluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan baik. Sebagai penyelenggara teknis harus tegas terhadap penerapan norma hukum. 

Bawaslu harus melakukan pengawasan yang ketat. DKPP dapat memberikan sanksi administratif yang objektif. Komisi II DPR dapat melakukan pengawasan dan pemanggilan pada KPU sebagai mitra kerja dari KPU. DPR dapat melakukan evaluasi kinerja KPU dan pengawasan terhadap pemberlakukan aturan. Sudah baik atau belum.

Pemerintah dalam arti diwakili oleh Kemendagari khususnya harus menempatkan posisi. Tidak boleh terlalu intervensi terhadap kebijakan di daerah. Apalagi masih dalam keadaan pandemi. Pemerintah daerah lebih memahami keadaan masyarakatnya. Mengingat melalui Keppres No.12 Tahun 2020 Kepala Daerah masih sebagai kepala gugus pandemi. 

Kepala Daerah memiliki domain untuk mengambil kebijakan taktis tanpa harus diintervensi pemerintah pusat. Forkompimda dapat dilakukan secara berkala oleh masing-masing kepala daerah dengan pihak terkait. Bisa juga dilakukan dengan aparat penegak hukum agar dapat melakukan evaluasi terhadap pengetatan protokol kesehatan. Apalagi untuk supporting system dalam penegakan operasi justicia sudah dibentuk Pam Swakarsa.

Jalan Solutif

Mengingat proses Pemilukada ini dilaksanakan ditengah pandemi banyak desakan agar ditunda? Dalam pandangan Penulis, idealnya agar tetap dilanjutkan saja. Kenapa? Demi proses roda pemerintahan daerah tetap berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun