Lalu bagaimana sebagai hasil akhir digugat di MK? Persoalan ini ada ambang batas sendiri. Ambang batas terkait selisih persentase dari para kontestan. Pada Pasl 158 UU Pemilukada sudah memberikan arahan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk masing-masing daerah tidak sama. Luasnya pun tidak sama. Daerah yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta batasan persentasenya 2%. Sedangkan diatas 12 juta ada 0,5%. Itu secara umum.
Jika tidak memenuhi ambang batas tersebut? Hak setiap warga negara untuk tetap mengajukan gugatan. Hal ini pernah terjadi saat gugatan pada Pemiukada tahun 2015 dan 2017. Tanpa memenhi ambang batas tetap diproses. Persoalan lain tentang hasilnya. Itu adalah domain hakim MK memberikan pendapatnya.Â
Berkaitan dengan batasan waktu? Secara umum maksimal 3x24 harus sudah dimasukan gugatannya. Sejak diumumkan dalam penetapan hasil oleh KPU. Sejak masuk di MK sampai putusan maksimal 45 hari.Â
Secara umum aturan teknis dari MK berupa PMK No.1 sampai 4 (tentang pedoman perkara, beracara, jadwal dan materi persidangan). Masih dapat digunakan sekarang. Dalam keadaan tertentu MK dapat memberikan revisi terhadap aturan teknis jika diperlukan. Sifatnya bisa kondisional.
Pola Koordinasi
Dalam kerangka good governance dan clean goverment idealnya ada pola koordinasi antar para pihak. KPU bersama KPUD diseluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan baik. Sebagai penyelenggara teknis harus tegas terhadap penerapan norma hukum.Â
Bawaslu harus melakukan pengawasan yang ketat. DKPP dapat memberikan sanksi administratif yang objektif. Komisi II DPR dapat melakukan pengawasan dan pemanggilan pada KPU sebagai mitra kerja dari KPU. DPR dapat melakukan evaluasi kinerja KPU dan pengawasan terhadap pemberlakukan aturan. Sudah baik atau belum.
Pemerintah dalam arti diwakili oleh Kemendagari khususnya harus menempatkan posisi. Tidak boleh terlalu intervensi terhadap kebijakan di daerah. Apalagi masih dalam keadaan pandemi. Pemerintah daerah lebih memahami keadaan masyarakatnya. Mengingat melalui Keppres No.12 Tahun 2020 Kepala Daerah masih sebagai kepala gugus pandemi.Â
Kepala Daerah memiliki domain untuk mengambil kebijakan taktis tanpa harus diintervensi pemerintah pusat. Forkompimda dapat dilakukan secara berkala oleh masing-masing kepala daerah dengan pihak terkait. Bisa juga dilakukan dengan aparat penegak hukum agar dapat melakukan evaluasi terhadap pengetatan protokol kesehatan. Apalagi untuk supporting system dalam penegakan operasi justicia sudah dibentuk Pam Swakarsa.
Jalan Solutif
Mengingat proses Pemilukada ini dilaksanakan ditengah pandemi banyak desakan agar ditunda? Dalam pandangan Penulis, idealnya agar tetap dilanjutkan saja. Kenapa? Demi proses roda pemerintahan daerah tetap berjalan.Â