Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dinamika Pemilukada Serentak Tahun 2020, Sebelum Penetapan Calon?

20 September 2020   17:28 Diperbarui: 20 September 2020   17:38 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.kompas.com

Lalu penjeratan atas pelanggaran protokol kesehatan apa? Dapat menggunakan KUHP, UU Wabah Penyakit (No.4 Tahun 1984) dan UU Kekarantinaan Kesehatan (No.6 Tahun 2018). Anasir terkait unsur-unsur pidana ini sangat bersifat subjektif dari penegak hukum. Bisa jadi memang aturannya masih elastis dan multi tafsir. Banyak celah untuk dimanfaatakan.

Dinamika Sebelum Penetapan Calon

Pasca pendaftaran tahap 2 atau masa perpanjangan tanggal 10 -- 12 September dikarenakan masih ada 28 daerah yang hanya terdapat calon tunggal. KPUD melakukan rapat pleno sejak ditutup saat pendafaftaran tahap 1. 

Pasca perpanjangan tinggal 25 daerah saja. Ada 3 daerah yang sudah tidak lagi hanya calon tunggal ( Kota Serdang, Sumut,  Sungai Penuh, Jambi dan Bintang, Kepulauan Riau). Ada sekitar 73 calon petahana yang maju lagi dan sempat mendapat teguran dari Kemendagri agar taat protokol kesehatan. Sekaligus agar dapat memberkan teladan yang baik.

Dinamika lain adalah adanya tarik ulur dukungan Parpol. Mengingat ambang batas terhadap Paslon agar dapat dukungan dari Parpol sebesar 20% jumlah anggota DPRD. Kasuistis kasus adalah awalnya mendukung kemudian karena alasan tertentu ditarik lagi (Sumbar dan Kota Kutai Kartanegara). 

Ada juga potensi mahar politik, konflik dualisme Parpol dan potensi settingan di daerah khususya yang hanya calon tunggal atau yang awalnaya berpotensi calon tunggal tiba-tiba ada lawan tandiangan di detik akhir pendaftaran. Bahkan say war antar Parpol pun terjadi. Juga antar Paslon. Bahkan juga antar Timses. Mengarah pada isu sensitif terkait SARA dan diskriminasi. 

Hal yang tidak kalah penting dan menarik adalah ketika ada indikasi dari Ketua DPR yang memberikan statement tentang eksistensi ideologi negara Pancasila di Sumbar. Sempat menuai kontroversi publik. Pro dan kontra pun terjadi. Sangat disayangkan justru dapat berpotensi memecah belah.

Potensi Gugatan Hukum

Dalam pandangan Penulis, potensi gugatan dapat terjadi dalam 3 domain dan ruang. Pertama, sebelum tanggal 23 Septemer 2020 berkaitan dengan waktu pendaftaran Paslon. Kedua, saat masa kampanya dari tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Ketiga, berkaitan dengan gugatan penetapan hasil. Pada fase 1 dan 2 idealnya dapat dilakukan di PTUN, PN dan DKPP. Pada fase 3 hanya dapat dilakukan di MK.

Dalam telaah lebih lanjut oleh Penulis proses di PTUN ini berkaitan dengan subjectum dan objectum litis. Apalagi beschicking adalah objek pada PTUN. Potensi gugatannya dapat berupa KPU Vs Parpol, KPU Vs Bacalon dan KPU Vs Calon. Pada tingkat PN ini berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum dan pemidanaan. Kasusitis kasus dapat terjadi dalam Pasal 177A UU Pemilukada ada unsur hukum berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan data pemilih. Bisa juga berkaitan dengan adanya money politic, mahar politik, hoax dan black campaign.

Pada tingkat DKPP berkaitan dengan wilayah administratif. Penegakan etika komisioner penyelenggara Pemilukada. Kasuistis kasus ada 50 kota di Sumbar sudah mendapatkan hukuman. Hal ini disebabkan karena para komisioner KPUD dianggap menyalahi aturan. Banyak laporan terkait perilaku dari para komisiner. Bahkan Baswaslu pun angkat bicara untuk memberikan peringatan keras agar dapat bekerja secara profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun