Alternatif Solusi
Dengan demikian apa solusinya? Pertama, Berhubung masih dalam pembahasan tingkat I dapat ditunda atau dibatalkan RUU tersebut agar dicabut dari Prolegnas. Agar tidak disahkan menjadi UU. Apakah berani dicabut? Jika mengingat RUU ini adalah usulan dari pemerintah dengan koalisi Parpol mayoritas sangat sulit terjadi pencabutan.
Kedua, Alternatif lain adalah jika diteruskan, maka agar kritikan dan masukan dari semua belah pihak didengarkan. Dengan melibatkan makin banyak para pihak untuk diajak bicara. Kran kritikan jangan ditutup. Agar mendudukan dan mendegarkan semua belah pihak.
Dalam pandangan Penulis, kesempatan memberikan masukan masih terbuka lebar. Masih pembahasan tingkat 1 belum 2. Apalagi dekat dengan penetapan dan pengesahan RUU menjadi UU.
Jika public hearing ini masih dianggap suara publik dan masyarakat berarti posisi masih imbang. Kenapa?. Jika suara publik yang menyuarakan penolakan RUU KPK seolah-olah tidak didengarkan dan begitu cepat pembahasan serta pengesahan menjadi UU. Hal ini berbeda dengan adanya pembahasan RUU HIP. Ketika suara publik makin tajam, maka penundaan dilakukan.
Jika dicermarti sampai saat ini RUU HIP diganti dengan RUU BPIP. Terus nasib RUU Cipta Kerja?. Celah dan kesempatan bagi publik masih ada dan terbuka lebar. Bisa jadi akan menjadi tolak ukur apakah suara publik masih didengarkan atau tidak? Apakah cuma diabaikan saja?
Mari kita kawal bersama. Tentunya, secara umum jika dipertanyakan RUU Cipta Kerja ini apakah menyejahterakan pekerja atau investor?, maka Penulis menjawab "Berpotensi Pekerja Menderita dan Investor Suka Cita dan Bahagia".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H