Hal ini berkaitan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan menjadikan nasib pekerja kontrak tidak jelas nasibnya. Seolah-olah menjadi kelinci percobaan sebuah kebijakan. Lalu berkaitan dengan perusahaan alih daya dan outsoursing yang dapat memberikan dampak buruk bagi pekerja.
Berkaitan dengan upah para pekerja ini juga dapat dicermati dengan kebijakan yang melibatkan peran dari Gubernur guna melegalkan sebuah kebijakan (Pasal 88). PHK bagi pekerja oleh perusahaan dapat berpotensi dilakukan sewenang-wenang hanya karena efisiensi perusahaan (Pasal 154A).
Berkaitan dengan UUPPLH adanya kontradiksi tentang strict liabilty dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab (Pasal 88). Dengan adanya regulasi ini, maka perusahaan besar akibat mencederai AMDAL atau terdapat pelanggaran hukum akan tipis kemungkinan dapat dijerat hukum. Baik secara korporasi dan pimpinan perusahaan secara personal dalam hal pidana dan perdata.
Berdasarkan fakta tersebut sebenarnya, jika mencermati secara umum dari UU Pemda dapat bersinggungan dengan kebijakan dari kepala daerah. Kenapa demikian? Investor tidak selamanya terpusat.Â
Terkadang banyak perusahaan yang ada di daerah dengan membutuhkan legalitas dari kepala daerah. Lalu kenapa ada redaksional Perpres dapat membatalkan Perda? Inilah benang merahnya.
Pemerintah daerah seolah-olah dipaksa menuruti aturan yang terpusat. Jika Perda tidak sesuai dengan aturan yang dikehendaki oleh pemerintah pusat, dapat dicabut dengan Perpres. Ini adalah logika hukum yang tidak tepat.
Dampak Terhadap Hukum dan Pekerja
Bagaimanakah dampak secara umum bagi ketatanegaraan dan hukumnya?. Sangat jelas dengan makin banyaknya aturan turunan dari masing-masing pasal justru dapat membuat aturan teknis over lapping. Jenjang hierarki UU dan aturan hukum dikesampingkan. Sangat berpotensi terjadinya abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.
Pejabat-pejabat publik rentan dimanfaatkan dan memanfaatkan investor nakal. Hal terburuk adalah aturan hukum makin dianggap kabur dan tidak ada. Bahkan dikesampingkan demi kepentingan tertentu.
Selain berdampak secara hukum, maka juga terdapat dampak buruk bagi tenaga kerja dan lahan masyarakat. Jelas berpotensi besar tenaga kerja asing dapat menggusur posisi tenaga kerja dalam negeri.
Upah buruh makin tidak jelas. Perlakuan perusahaan yang wenang-wenang dapat merugikan nasib pekerja khususnya bagi pekerja yang belum tetap. Pun juga penyerobotan lahan-lahan rakyat dapat terjadi dengan ganti rugi yang tidak layak. Tentunya investor yang dapat keuntungan besar.