Terakhir, ada oleh-oleh buat Arcandra Tahar si orang cerdas lulusan Amerika Serikat.
UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b :
b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!