Mohon tunggu...
ᶜᵒᶜᵒмеo
ᶜᵒᶜᵒмеo Mohon Tunggu... Freelancer - Cogito ergo scribe

More Coffee More Beer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pesona Mendadak Arcandra Tahar

16 Agustus 2016   13:28 Diperbarui: 16 Agustus 2016   18:18 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bekas Menteri Tersingkat, Archandra Tahar Saat Serah Terima Jabatan ©sindonews.com

Arcandra Tahar, nama yang unik. Seunik perjalanan karirnya saat menjabat Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Bayangkan, dirinya sukses menorehkan rekor menjadi seorang menteri yang memiliki periode paling singkat saat mengemban amanah dari Presiden Republik Indonesia. Terhitung hanya 20 hari men!!

Arcandra Tahar, ohh pesona namamu sungguh menggoda untuk disebut. Apakah itu sekedar diiringi hujatan beserta cacian maupun berupa sekumpulan pujian juga dukungan. Satu yang pasti, Arcandra Tahar tetap tersenyum semringah dengan banyak pemberitaan mengenai dirinya sejak kembali menjejakan kakinya di Indonesia. Gokil sob, mendadak ngartis doi!!

Well done, keputusan Presiden Jokowi sudah resmi keluar. Arcandra Tahar tidak jadi Menteri ESDM lagi terhitung sejak semalam, Senin (15/8/2016) menurut Mensesneg Pratikno pada saat konferensi pers di Istana Merdeka. Lantas, apakah sekelumit kisah kasih karir singkat Arcandra Tahar kelar begitu saja?? Kalo rekan-rekan media sih maunya LANJOOOOTTTTT (biar gak kehabisan bahan berita—yoi kan bor?)

Buat saya sih, masih ada nih (banyak malah) yang menggelinjang di otak dan pikiran saya yang wajib dimuncratkan dalam tulisan (ketikan—red) ini.

Sudah dulu ah intro picisan murahan yang bikin mata kriyep-kriyep membacanya hingga darah dan adrenalin pengen naik tidak mau turun gara-gara inti permasalahan tidak kunjung terbaca.

Baiklah, semoga ada kompasianer yang bermurah hati memberikan pencerahan terhadap kegelisahan saya ini setelah membaca tulisan (ketikan—red) ini. Semoga.

***

Paspor Amerika Serikat

Arcandra Tahar, memang paling pintar bersilat lidah dan mengimprovisasi dirinya saat rekan-rekan media mencecar dirinya mengenai substansi masalah yang ada. Ini semua mengenai dirinya yang berkewarganegaraan Amerika Serikat— INGAT! bukan kewarganegaraan ganda, karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan.

Kita sudah pada tau dong jawaban yang selalu dinyatakan Arcandra Tahar ketika ditanya mengenai kabar dugaan kepemilikan paspor Amerika Serikat, pasti dia selalu berkelit dan menjawab hanya berkisar asal-usul daerah asalnya dan soal validitas paspor Indonesia—yang katanya sih masih valid.

Nah, kini setelah Presiden Jokowi memberhentikan beliau dengan hormat—untung saja masih "dihormati"—, apakah itu dilakukan hanya demi meredam kasak-kusuk dan kisah kisruh di masyarakat ataupun secara tidak langsung mengiyakan kekhilafan yang sudah terjadi pada saat dulu mengambil keputusan kala menunjuk Arcandra Tahar jadi menteri ESDM, hanya Bapak Presiden Jokowi dan para pembisiknya yang tahu. Saya mah No Comment!!

Tapi, yang perlu saya komentari adalah dengan paspor apa Arcandra Tahar masuk ke Indonesia.

Menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Arcandra Tahar masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Indonesia. Jika membandingkan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang membenarkan bahwa Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat, maka Arcandra Tahar telah menyalahi aturan yang dibuat oleh negara adidaya Amerika Serikat.

Per situs www.USA.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan Amerika Serikat, maka dia harus menggunakan paspor Amerika Serikat jika ingin pergi atau keluar dari Amerika Serikat. Pada kasus Arcandra Tahar, dengan berpegang pada statement Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly maka dia sudah mutlak melakukan pelanggaran hukum negara Amerika Serikat, karena masuk Indonesia tidak menggunakan paspor Amerika Serikat. 

Selain itu, dengan masuk Indonesia dengan paspor Indonesia—yang pada dasarnya paspor tersebut tidak sah, maka Arcandra Tahar bisa dikategorikan sebagai pendatang ilegal dan wajib dikenakan pasal-pasal KUHP tentang penggunaan surat-surat palsu sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b tentang Keimigrasian. Itu analisis saya sih, gak tau deh kalo para ahli hukum mengatakan seperti apa.

Kalau menurut Denny Indrayana, Arcandra Tahar bisa dihukum, lhaa saya sih memang setuju sama statement beliau. Sudah seharusnya Arcandra Tahar saat ini diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti yang disebutkan sebelumnya.

Jadi, jika Arcandra Tahar sudah resmi diberhentikan dengan hormat oleh bapak Presiden Jokowi dari kursi panas pimpinan tertinggi kementerian ESDM, ya dinamika kasusnya jangan berhenti di pemberhentian jabatannya saja. Tingkah lakunya yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor yang tidak sah/valid pada dasarnya harus dipidanakan.

Paspor Indonesia ©Ari Saputra-detikcom
Paspor Indonesia ©Ari Saputra-detikcom
Apatride

Lika-liku mega drama yang direkayasa Arcandra Tahar mengenai pengakuannya masih memegang paspor Indonesia valid yang menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno bahwa paspor tersebut masih berlaku hingga 2017, pada kenyataannya adalah kebohongan intelektual Arcandra Tahar yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Bagaimana jadinya jika kasus seperti ini terjadi lagi di masa depan? Tidak cukup menganggap kelar mega drama yang sudah terjadi, apalagi sudah mencoreng citra Indonesia yang mengangkat warga negara asing menjadi pejabat publik. Jangan lah, lanjutkan dan usut terus kasusnya sampai Arcandra Tahar diseret ke penjara.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan budiman, saya jelas kecewa terhadap ulah Arcandra Tahar. Apalagi jika masih ada yang menganggap Arcandra Tahar merupakan warga negara Indonesia yang sah.

Banyak tuh yang masih membela semua noda untuk bangsa yang sudah dilakukan Arcandra Tahar si orang cerdas lulusan Amerika Serikat. Mau bukti??

Salah satunya ya orang yang paling mengerti hukum. Edan kan?!!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly  sempat menyatakan Arcandra Tahar masih tetap berstatus warga negara Indonesia. Gila, gak nih?!!

Bagaimana mungkin seorang yang paham hukum dan detail yang tertera di Undang-Undang tapi masih menoleransi status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Kalau seperti itu kan, Arcandra Tahar masih mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai orang Indonesia. Jelas keterlaluan!!

Secara normal, pernyataan bapak menteri hukum dan HAM itu saya anggap saja kekhilafan yang lugu. Mungkin dirinya ingin menetralisir dinamika yang terjadi. Tapi bagaimanapun juga di sisi lain statement itu sebagai pengingkaran ilmu akademis yang dipahami beliau lah.

Menurut Pasal 31 ayat (1) PP 2/2007 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri", maka status kewarganegaraan Arcandra Tahar otomatis gugur sebagai warga negara Indonesia. Jadi, Arcandra Tahar sudah tidak memiliki hak dan kewajiban lagi layaknya warga negara Indonesia lain.

Dan jika yang dikatakan Arcandra Tahar sebelum ini bahwa dia sudah 'mengembalikan proses' terkait kewarganegaraan Amerika Serikat adalah benar maka bisa disimpulkan bahwa Arcandra Tahar kini berstatus Apatride alias sama sekali tidak punyakewarganegaraan. Apes banget nasib nih orang lulusan S3 Amerika Serikat.

****

Well, untuk kasus Arcandra Tahar yang sama sekali sudah tidak punya kewarganegaraan baiknya sih dia diberikan lagi status warga negara Indonesia berdasarkan syarat dan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan sumber yang saya baca sih Arcandra Tahar dapat menerima status kewarganegaraan Indonesia dengan syarat minimal sudah menetap di tanah air Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Kabar baik buat Arcandra Tahar sih, dirinya sudah pasti akan menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut asalkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b yang mengatakan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun bisa ditegakkan dan bukan cuma sekedar hitam manis di atas keputihan belaka.

*****

Terakhir, ada oleh-oleh buat Arcandra Tahar si orang cerdas lulusan Amerika Serikat.  

UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b :

b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun