Mohon tunggu...
ᶜᵒᶜᵒмеo
ᶜᵒᶜᵒмеo Mohon Tunggu... Freelancer - Cogito ergo scribe

More Coffee More Beer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pesona Mendadak Arcandra Tahar

16 Agustus 2016   13:28 Diperbarui: 16 Agustus 2016   18:18 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Indonesia ©Ari Saputra-detikcom

Salah satunya ya orang yang paling mengerti hukum. Edan kan?!!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly  sempat menyatakan Arcandra Tahar masih tetap berstatus warga negara Indonesia. Gila, gak nih?!!

Bagaimana mungkin seorang yang paham hukum dan detail yang tertera di Undang-Undang tapi masih menoleransi status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Kalau seperti itu kan, Arcandra Tahar masih mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai orang Indonesia. Jelas keterlaluan!!

Secara normal, pernyataan bapak menteri hukum dan HAM itu saya anggap saja kekhilafan yang lugu. Mungkin dirinya ingin menetralisir dinamika yang terjadi. Tapi bagaimanapun juga di sisi lain statement itu sebagai pengingkaran ilmu akademis yang dipahami beliau lah.

Menurut Pasal 31 ayat (1) PP 2/2007 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri", maka status kewarganegaraan Arcandra Tahar otomatis gugur sebagai warga negara Indonesia. Jadi, Arcandra Tahar sudah tidak memiliki hak dan kewajiban lagi layaknya warga negara Indonesia lain.

Dan jika yang dikatakan Arcandra Tahar sebelum ini bahwa dia sudah 'mengembalikan proses' terkait kewarganegaraan Amerika Serikat adalah benar maka bisa disimpulkan bahwa Arcandra Tahar kini berstatus Apatride alias sama sekali tidak punyakewarganegaraan. Apes banget nasib nih orang lulusan S3 Amerika Serikat.

****

Well, untuk kasus Arcandra Tahar yang sama sekali sudah tidak punya kewarganegaraan baiknya sih dia diberikan lagi status warga negara Indonesia berdasarkan syarat dan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan sumber yang saya baca sih Arcandra Tahar dapat menerima status kewarganegaraan Indonesia dengan syarat minimal sudah menetap di tanah air Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Kabar baik buat Arcandra Tahar sih, dirinya sudah pasti akan menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut asalkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b yang mengatakan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun bisa ditegakkan dan bukan cuma sekedar hitam manis di atas keputihan belaka.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun