*berlaku 25 Juli 2014
Adanya tambahan Pembayaran Royalti , Iuran Wilayah dan Bea Keluar berdasarkan MOU (dalam Juta Dollar AS)
35% Â (PPH Badan dalam KK) vs 25% (UU PPh Badan) , mempertahankan tarif PPH Badan yang lebih tinggi.
C. Divestasi Saham
Meningkatkan kepemilikan saham pihak nasional Indonesia , termasuk melalui IPO di BEI .Saat ini 9,36% menjadi 30%.
Mengupayakan peningkatan barang dan jasa dalam negeri selama harga , kualitas  dan ketersediaannya bersaing.Bahwa Pembelian barang dalam negeri sebesar 71%.Penggunaan jasa dalam negeri sebesar 90%.
- Investasi senilai US$ 2,3 miliar di Gresik , Jawa Timur.
- Sepakat membayar  Beas Keluar hingga tercapai tahapan  pembangunan tertentu  yang disepakati.
- Akan memurnikan lumpur anoda guna menghasilkan logam dan perak. Saat ini 1 juta ton per tahun akan menjadi 3 juta ton pertahunÂ