Mohon tunggu...
masrierie
masrierie Mohon Tunggu... Freelancer - sekedar berbagi cerita

menulis dalam ruang dan waktu, - IG@sriita1997 - https://berbagigagasan.blogspot.com, - YouTube @massrieNostalgiaDanLainnya (mas srie)

Selanjutnya

Tutup

Money

Serba Mudah, Lancar, Nyaman, Bahagia, karena Hasil Tambang

26 Oktober 2016   17:45 Diperbarui: 3 November 2016   10:38 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*berlaku 25 Juli 2014


Adanya tambahan Pembayaran Royalti , Iuran Wilayah dan Bea Keluar berdasarkan MOU (dalam Juta Dollar AS)

Royalti yang dibayarkan PT FPI
Royalti yang dibayarkan PT FPI
Bayar Pajak :

35%  (PPH Badan dalam KK) vs 25% (UU PPh Badan) , mempertahankan tarif PPH Badan yang lebih tinggi.

C. Divestasi Saham

Meningkatkan kepemilikan saham pihak nasional Indonesia , termasuk melalui IPO di BEI .Saat ini 9,36% menjadi 30%.

D. Penggunaan Barang dan Jasa . 

Mengupayakan peningkatan barang dan jasa dalam negeri selama harga , kualitas  dan ketersediaannya bersaing.Bahwa Pembelian barang dalam negeri sebesar 71%.Penggunaan jasa dalam negeri sebesar 90%.

E. SMELTER .
  • Investasi senilai US$ 2,3 miliar di Gresik , Jawa Timur.
  • Sepakat membayar  Beas Keluar hingga tercapai tahapan  pembangunan tertentu  yang disepakati.
  • Akan memurnikan lumpur anoda guna menghasilkan logam dan perak. Saat ini 1 juta ton per tahun akan menjadi 3 juta ton pertahun 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun