Mohon tunggu...
Novita Putri Sari
Novita Putri Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu

18 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:19 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstract

In the regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 45 of 2020, electric bicycles are designated as certain vehicles with electric motor drives which must be operated in special lanes and by users aged at least 12 years, and accompanied by an adult. However, although these regulations regulate lanes, areas and age of users, there are no provisions regarding sanctions for violators. This creates a legal vacuum and increases potential safety risks, especially because many electric bicycle users are children and often operate on roads without following existing regulations. This vacuum is also exacerbated by the lack of regulations that touch on the legal responsibility aspects of electric bicycle users, as well as the absence of sanctions for lane violations and user age. This research was conducted using a qualitative method using a literature approach to review existing regulations and assess their implementation in supporting the development of environmentally friendly vehicles and maintaining road safety. Even though PM 45 of 2020 has the potential to support sustainable transportation, weak implementation in law enforcement and supervision in the field is still a major obstacle. On the other hand, the use of electric bicycles that do not comply with regulations disrupts public transportation, causes irregularities on roads, and increases the risk of accidents.

Abstrak 

Dalam peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang harus dioperasikan di lajur khusus dan oleh pengguna berusia minimal 12 tahun, serta didampingi orang dewasa. Namun, meskipun peraturan tersebut mengatur lajur, kawasan, dan usia pengguna, belum ada ketentuan terkait sanksi bagi pelanggar. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan meningkatkan potensi risiko keselamatan, terutama karena banyak pengguna sepeda listrik yang adalah anak-anak dan sering kali beroperasi di jalan raya tanpa mengikuti aturan yang ada. Kekosongan ini juga diperparah oleh kurangnya regulasi yang menyentuh aspek tanggung jawab hukum pengguna sepeda listrik, serta tidak adanya sanksi bagi pelanggaran jalur dan usia pengguna. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan literatur untuk meninjau peraturan-peraturan yang ada dan menilai implementasinya dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan serta menjaga keselamatan di jalan raya. Meskipun PM 45 Tahun 2020 berpotensi mendukung transportasi berkelanjutan, implementasi yang lemah dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan masih menjadi kendala besar. Di sisi lain, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai peraturan mengganggu transportasi umum, menciptakan ketidakteraturan di jalan raya, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pendahuluan

Maraknya penggunaan sepeda listrik di Indonesia yang mulai terlihat berkembang membuat penggunaannya memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat luas. Ada yang mendukung dengan tujuan penghematan, namun tak sedikit yang mengkritisi karena penggunaanya yang lebih banyak anak-anak hingga mengancam keselamatan. Belum lagi adanya sejumlah penggunanya yang melenggang bebas di jalan raya tanpa mengindahkan sejumlah peraturan yang ada. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disebutkan Kendaraan Tertentu termasuk Sepeda Listrik bisa dioperasikan pada lajur khusus yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Listrik dan penggunaannya hanya di Kawasan tertentu dan juga disebutkan dalam peraturan tersebut pengguna Sepeda Listrik berusia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa, namun tidak memperkecil resiko keselamatan pengguna jalan lain.

Meskipun adanya Peraturan yang mengatur mengenai Lajur, Kawasan, Usia Minimal mengenai Sepeda Listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak ada mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut yang membuat masyakat masih semena-mena menggunakan sepeda listrik yang menimbulkan berbagai macam resiko. Di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun belum ada mengatur mengenai Peraturan maupun sanksi mengenai sepeda listrik. Dipantau di Medsos, sudah mulai mengkhawatirkan. Dikarenakan membahayakan pengendara lain, maupun pengendara sepeda listrik itu sendiri. Apalagi, banyak yang menggunakan di jalan raya merupakan anak-anak, ujar Febpry Graha Utama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin. Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak adanya revisi tambahan ataupun regulasi terbaru mengenai Sepeda Listrik Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang belum dapat mengklasifikasikan sepeda listrik dalam golongan kendaraan berdasarkan UndangUndang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kurangnya aturan tanggung jawab hukum maupun sanksi dan persyaratan khusus mengatur tentang pelanggar pemakai dibawah umur maupun bagi pelanggar jalur Kawasan yang menyebabkan Kekosongan Hukum.

Rumusan masalah

Apakah sepeda listrik termasuk dalam golongan kendaraan tidak bermotor sesuai ketentuan Undang-Undang?

Bagaimana tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik?

Apakah implementasi peraturan ini mampu mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya?

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi aspek transportasi umum dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik?

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam riset kali ini yaitu kualitatif jenis literature review dengan metode pengambilan data dokumentasi yaitu dengan mencatat dokumentasi atau menggabungkan beberapa riset untuk menjadikan sebuah analisis riset suatu masalah. Riset yang dilakukan yaitu dimulai dari analisis masalah, pendalaman riset terdahulu dan mencari informasi untuk menciptakan sebuah analisis baru. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian prespektif analitis yaitu penelitian dengan tujuan mendapatkan solusi dari penelitian yang ada. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang undang yang memiliki kaitan dengan isu hukum yang dihadapi.

Hasil dan Pembahasan

Apakah sepeda listrik termasuk dalam golongan kendaraan tidak bermotor sesuai ketentuan Undang-Undang?

Sepeda listrik dikategorikan sebagai "kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik" menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020, tetapi belum secara eksplisit didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini menimbulkan kekosongan hukum karena sepeda listrik tidak diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor biasa. Meskipun PM 45 Tahun 2020 memberikan panduan operasional, definisi ini belum cukup rinci dalam hal konsekuensi hukum, termasuk tanggung jawab pengguna dan penerapan aturan lalu lintas yang berlaku.

Dalam konteks keselamatan, meskipun sepeda listrik lebih ramah lingkungan dan efisien, penggunaannya yang belum diatur secara ketat menimbulkan tantangan terkait penegakan hukum. Sebagai kendaraan berteknologi baru, sepeda listrik membutuhkan regulasi yang lebih mendetail, terutama untuk menentukan jalur operasional, usia pengguna, serta batas kecepatan maksimal. Peraturan yang lebih jelas ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pengguna serta memastikan penggunaan sepeda listrik tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Saat ini sepeda listrik dapat dimasukan sementara dalam golongan kendaraan tidak bermotor walaupun hal ini sebatas pendapat yang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Tetapi dengan pesatnya peningkatan penggunaan sepeda listrik pada tiap ruas jalan mengharuskan diperlukannya pedoman yang memadai dalam berlalu lintas bagi pengguna skuter listrik. Hal ini adalah sebagai bentuk penghindaran dari kesimpangsiuran atas kekosongan hukum (rechtsvacUndang-Undangm) yang terjadi, khususnya mengenai kejelasan keberadaan dan klasifikasi skuter listrik sebagai kendaraan tidak bermotor dan juga digunakan sebagai moda transportasi alternatif di Indonesia. Pedoman kentetuan hukum berbentuk Undang-Unang diperlukan dan diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas, hal ini juga dapat menegakkan aspek keselamatan masyarakat. Sepeda listrik, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi berkelanjutan, harus mendapat tempat khusus dalam kebijakan transportasi di Indonesia, dengan peraturan yang lebih holistik dan relevan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di Indonesia.

Bagaimana tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik?

Tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik diatur dalam Peraturan PM 45 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa pengguna harus berusia minimal 12 tahun dan menggunakan jalur khusus, seperti jalur sepeda, serta tidak boleh beroperasi di jalan raya umum kecuali di kawasan yang diizinkan. Namun, peraturan ini belum menetapkan tanggung jawab hukum yang jelas terkait pelanggaran aturan tersebut, terutama pelanggaran jalur dan usia pengguna. Ketidakjelasan ini menyebabkan banyak pelanggaran, terutama anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan keselamatan pengguna jalan lain terancam.

Meskipun adanya Peraturan yang mengatur mengenai Lajur, Kawasan, Usia Minimal mengenai Sepeda Listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak ada mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut yang membuat masyakat masih semena-mena menggunakan sepeda listrik yang menimbulkan berbagai macam resiko. Di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun belum ada mengatur mengenai Peraturan maupun sanksi mengenai sepeda listrik. Dipantau di Medsos, sudah mulai mengkhawatirkan. Dikarenakan membahayakan pengendara lain, maupun pengendara sepeda listrik itu sendiri. Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak adanya revisi tambahan ataupun regulasi terbaru mengenai Sepeda Listrik Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang belum dapat mengklasifikasikan sepeda listrik dalam golongan kendaraan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kurangnya aturan tanggung jawab hukum maupun sanksi dan persyaratan khusus mengatur tentang pelanggar pemakai dibawah umur maupun bagi pelanggar jalur Kawasan yang menyebabkan Kekosongan Hukum.

Apakah implementasi peraturan ini mampu mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya?

Peraturan PM 45 Tahun 2020 secara prinsip mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan, khususnya sepeda listrik, sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan konsumsi bahan bakar fosil. Dengan kendaraan bertenaga listrik yang lebih efisien, diharapkan terjadi pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas lingkungan. Namun, tantangan terbesar dalam implementasinya adalah kurangnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan, seperti menggunakan jalan raya tanpa mengikuti jalur khusus. Hal ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakteraturan di jalan raya.

Keberhasilan kebijakan ini dalam mendukung transportasi ramah lingkungan sekaligus menjaga keselamatan jalan raya bergantung pada beberapa faktor kunci. Pertama, regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap aturan jalur dan kawasan yang diizinkan. Kedua, pengawasan oleh pihak berwenang harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan sepeda listrik di area yang tidak sesuai. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dengan sepeda listrik, sehingga pengguna dapat memahami manfaat lingkungan tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas.

Dalam jangka panjang, dukungan terhadap sepeda listrik sebagai bagian dari strategi transportasi hijau dapat berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi karbon. Namun, untuk mencapai hal ini, diperlukan sinergi antara peraturan yang efektif, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mematuhi peraturan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi aspek transportasi umum dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik?

Kebijakan pengaturan sepeda listrik seharusnya mendukung transisi dari penggunaan kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik pribadi, termasuk sepeda listrik. Sepeda listrik menawarkan solusi transportasi yang ramah lingkungan dan efisien untuk jarak pendek, khususnya di kawasan perkotaan dengan lalu lintas padat. Namun, tanpa regulasi yang ketat, seperti pengaturan jalur dan penggunaan yang sesuai, kebijakan ini bisa menciptakan ketidakteraturan di jalan, mengganggu alur transportasi umum, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Integrasi sepeda listrik dalam sistem transportasi umum juga sangat penting untuk mencapai manfaat optimal. Dengan pengelolaan yang tepat, sepeda listrik dapat menjadi komponen penting dalam skema transportasi perkotaan yang berkelanjutan, seperti dengan menyediakan lahan parkir sepeda listrik di stasiun atau terminal angkutan umum. Hal ini akan memudahkan masyarakat beralih dari transportasi umum ke kendaraan listrik pribadi untuk perjalanan jarak dekat.

Namun, untuk memastikan kelancaran implementasi, perlu ada peraturan yang lebih jelas mengenai bagaimana sepeda listrik beroperasi di lingkungan perkotaan yang padat. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan sepeda listrik di jalur yang salah dapat mengganggu pengguna transportasi umum, mengurangi efisiensi transportasi kota, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, sinergi antara regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sepeda listrik benar-benar memberikan manfaat optimal bagi sistem transportasi perkotaan.

Penutup

Kesimpulan

Pengaturan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020 menjadi langkah penting dalam merespons perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Meskipun secara prinsip mendukung pengurangan emisi dan transisi ke kendaraan listrik, implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Kurangnya sanksi tegas serta ketidakjelasan aturan tanggung jawab hukum menjadi kendala dalam memastikan keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat umum. Untuk mencapai tujuan kebijakan ini, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan edukasi, serta pengawasan yang ketat guna menjaga ketertiban di jalan raya dan mendukung transportasi berkelanjutan.

Dengan kebutuhan terhadap penggunaan sepeda listrik semakin hari semakin meningkat dijalan raya maupun digunakan oleh anak dibawah umur, hal ini menjadi suatu hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan revisi terhadap aturan penggunaan sepeda listrik di masyarakat. Konsekuensi terhadap ketidak jelasan kedudukan hukum sepeda listrik berbuntut juga terhadap ketidak jelasan hak dan kewajiban bagi penggunanya dalam menggunakan sepeda listrik di Indonesia. Berkenaan dengan kewajiban dilarangnya sepeda listrik digunakan oleh anak dibawah umur sudah dipublikasikan di daerah Kalimantan Selatan sebelumnya, dapat ditindak lanjuti memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemberlakuan hukum atas pengoperasian sepeda di jalan raya.

Saran

Pengkajian lebih lanjut terhadap peraturan sepeda listrik untuk diputuskan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor dimana peraturan tentang sepeda listrik saat ini rentan dinilai kekosongan hukum sehingga perlu untuk melakukan pengkajian ulang yang menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan penggunanya. Pemerintah sudah seharusnya mengeluarkan peraturan khusus untuk sepeda listrik mengenai tanggung jawab hukum bagi penggunanya, agar tidak ada ketimpangan, karena untuk kendaraan bermotor sudah ada peraturannya yang ada di dalam pasal 234 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun