Mohon tunggu...
Novita Putri Sari
Novita Putri Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu

18 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:19 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik?

Apakah implementasi peraturan ini mampu mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya?

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi aspek transportasi umum dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik?

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam riset kali ini yaitu kualitatif jenis literature review dengan metode pengambilan data dokumentasi yaitu dengan mencatat dokumentasi atau menggabungkan beberapa riset untuk menjadikan sebuah analisis riset suatu masalah. Riset yang dilakukan yaitu dimulai dari analisis masalah, pendalaman riset terdahulu dan mencari informasi untuk menciptakan sebuah analisis baru. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian prespektif analitis yaitu penelitian dengan tujuan mendapatkan solusi dari penelitian yang ada. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang undang yang memiliki kaitan dengan isu hukum yang dihadapi.

Hasil dan Pembahasan

Apakah sepeda listrik termasuk dalam golongan kendaraan tidak bermotor sesuai ketentuan Undang-Undang?

Sepeda listrik dikategorikan sebagai "kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik" menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020, tetapi belum secara eksplisit didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini menimbulkan kekosongan hukum karena sepeda listrik tidak diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor biasa. Meskipun PM 45 Tahun 2020 memberikan panduan operasional, definisi ini belum cukup rinci dalam hal konsekuensi hukum, termasuk tanggung jawab pengguna dan penerapan aturan lalu lintas yang berlaku.

Dalam konteks keselamatan, meskipun sepeda listrik lebih ramah lingkungan dan efisien, penggunaannya yang belum diatur secara ketat menimbulkan tantangan terkait penegakan hukum. Sebagai kendaraan berteknologi baru, sepeda listrik membutuhkan regulasi yang lebih mendetail, terutama untuk menentukan jalur operasional, usia pengguna, serta batas kecepatan maksimal. Peraturan yang lebih jelas ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pengguna serta memastikan penggunaan sepeda listrik tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Saat ini sepeda listrik dapat dimasukan sementara dalam golongan kendaraan tidak bermotor walaupun hal ini sebatas pendapat yang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Tetapi dengan pesatnya peningkatan penggunaan sepeda listrik pada tiap ruas jalan mengharuskan diperlukannya pedoman yang memadai dalam berlalu lintas bagi pengguna skuter listrik. Hal ini adalah sebagai bentuk penghindaran dari kesimpangsiuran atas kekosongan hukum (rechtsvacUndang-Undangm) yang terjadi, khususnya mengenai kejelasan keberadaan dan klasifikasi skuter listrik sebagai kendaraan tidak bermotor dan juga digunakan sebagai moda transportasi alternatif di Indonesia. Pedoman kentetuan hukum berbentuk Undang-Unang diperlukan dan diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas, hal ini juga dapat menegakkan aspek keselamatan masyarakat. Sepeda listrik, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi berkelanjutan, harus mendapat tempat khusus dalam kebijakan transportasi di Indonesia, dengan peraturan yang lebih holistik dan relevan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di Indonesia.

Bagaimana tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun