Mohon tunggu...
Novita Putri Sari
Novita Putri Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu

18 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:19 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggung jawab bagi pengguna sepeda listrik diatur dalam Peraturan PM 45 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa pengguna harus berusia minimal 12 tahun dan menggunakan jalur khusus, seperti jalur sepeda, serta tidak boleh beroperasi di jalan raya umum kecuali di kawasan yang diizinkan. Namun, peraturan ini belum menetapkan tanggung jawab hukum yang jelas terkait pelanggaran aturan tersebut, terutama pelanggaran jalur dan usia pengguna. Ketidakjelasan ini menyebabkan banyak pelanggaran, terutama anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan keselamatan pengguna jalan lain terancam.

Meskipun adanya Peraturan yang mengatur mengenai Lajur, Kawasan, Usia Minimal mengenai Sepeda Listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak ada mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut yang membuat masyakat masih semena-mena menggunakan sepeda listrik yang menimbulkan berbagai macam resiko. Di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun belum ada mengatur mengenai Peraturan maupun sanksi mengenai sepeda listrik. Dipantau di Medsos, sudah mulai mengkhawatirkan. Dikarenakan membahayakan pengendara lain, maupun pengendara sepeda listrik itu sendiri. Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak adanya revisi tambahan ataupun regulasi terbaru mengenai Sepeda Listrik Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang belum dapat mengklasifikasikan sepeda listrik dalam golongan kendaraan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kurangnya aturan tanggung jawab hukum maupun sanksi dan persyaratan khusus mengatur tentang pelanggar pemakai dibawah umur maupun bagi pelanggar jalur Kawasan yang menyebabkan Kekosongan Hukum.

Apakah implementasi peraturan ini mampu mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya?

Peraturan PM 45 Tahun 2020 secara prinsip mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan, khususnya sepeda listrik, sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan konsumsi bahan bakar fosil. Dengan kendaraan bertenaga listrik yang lebih efisien, diharapkan terjadi pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas lingkungan. Namun, tantangan terbesar dalam implementasinya adalah kurangnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan, seperti menggunakan jalan raya tanpa mengikuti jalur khusus. Hal ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakteraturan di jalan raya.

Keberhasilan kebijakan ini dalam mendukung transportasi ramah lingkungan sekaligus menjaga keselamatan jalan raya bergantung pada beberapa faktor kunci. Pertama, regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap aturan jalur dan kawasan yang diizinkan. Kedua, pengawasan oleh pihak berwenang harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan sepeda listrik di area yang tidak sesuai. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara dengan sepeda listrik, sehingga pengguna dapat memahami manfaat lingkungan tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas.

Dalam jangka panjang, dukungan terhadap sepeda listrik sebagai bagian dari strategi transportasi hijau dapat berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi karbon. Namun, untuk mencapai hal ini, diperlukan sinergi antara peraturan yang efektif, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mematuhi peraturan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi aspek transportasi umum dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik?

Kebijakan pengaturan sepeda listrik seharusnya mendukung transisi dari penggunaan kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik pribadi, termasuk sepeda listrik. Sepeda listrik menawarkan solusi transportasi yang ramah lingkungan dan efisien untuk jarak pendek, khususnya di kawasan perkotaan dengan lalu lintas padat. Namun, tanpa regulasi yang ketat, seperti pengaturan jalur dan penggunaan yang sesuai, kebijakan ini bisa menciptakan ketidakteraturan di jalan, mengganggu alur transportasi umum, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Integrasi sepeda listrik dalam sistem transportasi umum juga sangat penting untuk mencapai manfaat optimal. Dengan pengelolaan yang tepat, sepeda listrik dapat menjadi komponen penting dalam skema transportasi perkotaan yang berkelanjutan, seperti dengan menyediakan lahan parkir sepeda listrik di stasiun atau terminal angkutan umum. Hal ini akan memudahkan masyarakat beralih dari transportasi umum ke kendaraan listrik pribadi untuk perjalanan jarak dekat.

Namun, untuk memastikan kelancaran implementasi, perlu ada peraturan yang lebih jelas mengenai bagaimana sepeda listrik beroperasi di lingkungan perkotaan yang padat. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan sepeda listrik di jalur yang salah dapat mengganggu pengguna transportasi umum, mengurangi efisiensi transportasi kota, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, sinergi antara regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sepeda listrik benar-benar memberikan manfaat optimal bagi sistem transportasi perkotaan.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun