Mohon tunggu...
Mas Kumambang
Mas Kumambang Mohon Tunggu... Freelancer - Wirausaha dan pemerhati yang tinggal di Depok, Jabar.

Berasal di kaki bukit di Jawa Tengah, kuliah di Jogjakarta dan sejak 1978 bekerja di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Menghembuskan Angin Segar untuk Jaminan Kepastian Hukum

30 Januari 2020   15:46 Diperbarui: 30 Januari 2020   16:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendekatan yang ditempuh KPK selama ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tersangkut perkara dan disangka melakukan korupsi. Namun sekaligus juga menimbulkan ketidak pastian hukum yang berlarut-larut.

Pendekatan Baru

Pernyataan pimpinan KPK untuk mengurangi tunggakan perkara sesuai kewenangan berdasakan UU, patut didorong agar lebih cepat dantuntas. Dalam kaitan ini, bukan hanya penghentian perkara yang masih dalam penyelidikan, melainkan juga perkara-perkara yang sudah masuk penyidikan namun tidak kunjung ditemukan bukti-bukti kuat untuk mengajukannya kepengadilan.

KPK seyogyanya juga tidak memaksakan diri untuk mengejar seseorang seolah "sudah ditarget" untuk masuk penjara, padahal proses hukum yang sah justru menganulirnya. Contoh kasus yang actual adalah menyangkut perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddi Arsyad Temenggung (SAT) yang sudah diputus bebas oleh MahkamahAgung (MA), namun kini digugat KPK melalui Peninjuan Perkara (PK).

Padahal jelas, sesuai ketentuan UU, jaksa penuntut umum tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas keputusan kasasi. Sikap "ngotot" KPK dengan mengajukan PK menunjukkan langkah aneh yang memaksakan diri dan tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Kiranya, arah baru pimpinan KPK untuk berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang jelas jejak korupsinya dengan bukti-bukti yang nyata pula, perlu didukung. Tunggakan perkara lama, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, perlu disaring, diseleksi dan ditimbang-timbang, mana yang bisa diteruskan dan mana perkara yang perlu diambil langkah penghentiannya. Dengan demikian, beban KPK akan lebih ringan, bisa bekerja lebih lincah dan efektif, sekaligus menghembuskan angin segar bagi kepastian hukum di tanah air. (Mas Kumambang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun