Mohon tunggu...
Masita AuraNingtias
Masita AuraNingtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menilik Fenomena Adanya Affiliator Trading, Influencer yang Merugikan Masyarakat

19 Mei 2022   01:51 Diperbarui: 19 Mei 2022   02:10 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Maret lalu, dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Tak lama dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan di tangkap polisi, sejumlah influencer yang turut ikut membuat konten-konten trading dan mengajak masyarakat untuk melakukan trading pun ikut dilaporkan ke pihak berwajib.

Walaupun affiliator-affiliator yang merugikan masyarakat itu sebagian sudah ada yang ditahan oleh pihak berwajib tetapi karena dunia digital saat ini yang semakin susah ditahan, keberadaan affiliator-affiliator trading semakin berjamur dimana-mana. Maka dari itu, dari masyarakatnya sendiri harus berhati-hati dan jangan mudah percaya akan konten-konten influencer yang menunjukkan kemewahan-kemewahan hasil dari trading.

Jangan mudah tergiur dengan iklan, promosi atau penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa resiko. Jika ingin melakukan trading harus periksakan dahulu legalitas dari platform yang akan digunakan, dengan mengeceknya di situs Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun