Trading akhir-akhir ini sudah menjadi metode baru yang popular untuk mendapatkan uang tambahan dari produk keuangan seperti saham, crypto atau forex. Sayangnya dengan adanya momentum trading ini lalu didukung dengan kecanggihan internet sekarang justru disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk melakukan hal yang merugikan orang lain, seperti para affiliator trading illegal.
Para affiliator trading illegal ini sangat memanfaatkan adanya fitur-fitur platform hasil dari kemajuan teknologi untuk mempromosikan bisnis digital mereka dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu.
Para Afilliator ini bergerak menjadi influencer yang dikenal banyak orang dan membentuk citra sebagai pemuda tajir berkat kesuksesannya di bidang trading. Tujuannya agar mereka dapat dengan mudah menggaet banyak orang untuk mengikuti arahan mereka, contohnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz merupakan influencer asal Medan, yang kerap membagikan aktivitasnya di Youtube sebagai trader di aplikasi Binomo dan juga sering kali mempertontonkan gaya hidupnya yang mewah kepada publik. Hampir sama, Doni Salmanan yang berasal dari kota Bandung ini juga sering membagikan aktivitasnya sebagai trader di aplikasi Quotex dan mempertontonkan kehidupan mewahnya serta sering memberi donasi dengan jumlah yang fantastis melalui akun media sosialnya.
Jika Indra Kenz menggunakan Binomo, Doni memilih menggunakan aplikasi Quotex, tetapi kedua aplikasi tersebut tetap sama-sama memiliki sistem binary option. Binary option sendiri merupakan program instrumen trading atau perdagangan secara online.
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan diketahui sebagai mitra atau bisa disebut affiliator dari aplikasi yang memakai system binary option dari platform yang berbeda, mereka juga mempunyai grup trading sendiri di aplikasi telegram. Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan mengaku ke publik bahwa platform tersebut merupakan aplikasi trading legal, padahal nyatanya bukan.
Dengan masih banyaknya masyarakat Indonesia dengan literasi keuangan yang rendah dan belum melek investasi serta masih ada mindset cepat kaya secara instan tanpa susah payah juga turut mendorong peluang bagi para afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka memanfaatkan itu semua dengan membuat konten-konten edukasi trading, mempromosikan aplikasi dengan sistem binary option dan memamerkan harta kekayaan mereka, serta mengaku ke publik bahwa itu adalah hasil trading mereka.
Dengan kemampuan presentasi mereka yang handal ditambah dengan pembuktian-pembuktian mereka terhadap keberhasilan mereka dan trader-trader lain membuat tidak sedikit orang percaya akan hal itu. Mereka mengajak para korban dengan memberikan iming-iming keuntungan jika ikut melakukan trading dan bergabung ke grup telegram mereka.
Akhirnya banyak korban yang berhasil bergabung ke dalam grup telegram, selanjutnya mereka pun akan memonitoring para korban dan mengajari korban mengenai cara melakukan trading di system Binary Option dengan materi-materi yang mereka miliki.
Lalu korban akan diberikan kode referral oleh para Afilliator untuk bisa bergabung ke dalam aplikasinya. Korban akan diberikan modal lewat mode gratis, kemudian korban yang mengikuti suatu sesi perdagangan, harus menebak harga aset yang dipilih akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka pengguna akan merugi dan modal yang digunakan akan hangus.
Diawal system akan mempermudahkan si korban untuk menang. Jika si korban sudah terpancing karena merasakan menang terus menerus kemudian korban akan tergiur untuk mendepositkan uangnya lebih banyak.
Pada Maret lalu, dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Tak lama dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan di tangkap polisi, sejumlah influencer yang turut ikut membuat konten-konten trading dan mengajak masyarakat untuk melakukan trading pun ikut dilaporkan ke pihak berwajib.
Walaupun affiliator-affiliator yang merugikan masyarakat itu sebagian sudah ada yang ditahan oleh pihak berwajib tetapi karena dunia digital saat ini yang semakin susah ditahan, keberadaan affiliator-affiliator trading semakin berjamur dimana-mana. Maka dari itu, dari masyarakatnya sendiri harus berhati-hati dan jangan mudah percaya akan konten-konten influencer yang menunjukkan kemewahan-kemewahan hasil dari trading.
Jangan mudah tergiur dengan iklan, promosi atau penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa resiko. Jika ingin melakukan trading harus periksakan dahulu legalitas dari platform yang akan digunakan, dengan mengeceknya di situs Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H