Pada Maret lalu, dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Tak lama dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan di tangkap polisi, sejumlah influencer yang turut ikut membuat konten-konten trading dan mengajak masyarakat untuk melakukan trading pun ikut dilaporkan ke pihak berwajib.
Walaupun affiliator-affiliator yang merugikan masyarakat itu sebagian sudah ada yang ditahan oleh pihak berwajib tetapi karena dunia digital saat ini yang semakin susah ditahan, keberadaan affiliator-affiliator trading semakin berjamur dimana-mana. Maka dari itu, dari masyarakatnya sendiri harus berhati-hati dan jangan mudah percaya akan konten-konten influencer yang menunjukkan kemewahan-kemewahan hasil dari trading.
Jangan mudah tergiur dengan iklan, promosi atau penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa resiko. Jika ingin melakukan trading harus periksakan dahulu legalitas dari platform yang akan digunakan, dengan mengeceknya di situs Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H