Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

GP Ansor: FPI Harus Bubar Jika...

11 Mei 2019   07:15 Diperbarui: 19 Mei 2019   18:30 2125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munarman di acara simpatisan ISIS / Dok. youtube

Baca juga : "Five Minarets in New York", Kontraterorisme ala Layar Lebar

GP Ansor Menanggapi

Tanggapan terhadap keberadaan petisi juga muncul dari Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Pada dasarnya dia tak mempermasalahkan munculnya masukan apapun termasuk usulan tentang FPI itu dan mengembalikan keputusan akhirnya kepada pemerintah.

Namun dia mewanti-wanti jika dalam AD/ART FPI ditemukan tentang adanya tujuan untuk mendirikan khilafah maka pemerintah harus melakukan hal sama seperti yang telah dilakukan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dok. Screenshot dari situs HTI sebelum diblokir
Dok. Screenshot dari situs HTI sebelum diblokir

Isu mengenai ideologi subversip seperti yang ditemukan pada HTI memang menjadi sorotan utama bagi GP Ansor, sebagaimana induk organisasi kepemudaan ini, Nahdlatul Ulama (NU).

Sebagai salah satu elemen yang membidani berdirinya republik ini, NU berdiri di garda depan dalam memerangi paham atau gerakan yang ingin merongrong kedaulatan negara.

Hal itu telah dibuktikan baik dalam menghadapi ancaman dari pihak luar maupun dari dalam negeri sendiri. Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 adalah wujud resistensi NU dalam menghadapi agresi asing. 

Setelahnya, NU pun mengukuhkan posisi pemerintah dalam menghadapi pemberontakan dari dalam negeri termasuk pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

Baca juga : Aksi Bela Negeri = People Power(?)

Rekam Jejak Pendiri GP Ansor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun