Mohon tunggu...
Yusuf Aditiya
Yusuf Aditiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Hobi mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Pendangan Agama dan Filsafat Tentang Konsep Childfree dalam Pernikahan

5 November 2024   13:20 Diperbarui: 5 November 2024   13:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan mengenai konsep childfree atau memilih untuk tidak memiliki anak memiliki perspektif yang berbeda antara agama dan filsafat. Dalam Islam, terdapat anjuran yang kuat untuk menikah dan memiliki keturunan, seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

 Agama menekankan pentingnya melanjutkan keturunan dan peran anak dalam kehidupan keluarga. Sebaliknya, filsafat eksistensialisme, seperti yang diwakili oleh Jean-Paul Sartre, menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.

 Dalam perspektif ini, keputusan untuk childfree adalah manifestasi dari kebebasan individu untuk menentukan makna hidup mereka sendiri, tanpa terikat oleh tekanan sosial atau norma budaya. Filsafat ini mendorong individu untuk bertanggung jawab atas pilihan hidupnya dan tidak terbelenggu oleh ekspektasi masyarakat.

Perbedaan mendasar antara kedua perspektif ini terletak pada penekanannya. Agama lebih menekankan pada nilai-nilai kolektif, peran sosial, dan tujuan hidup yang transenden, sementara filsafat eksistensialisme lebih fokus pada kebebasan individu dan tanggung jawab pribadi. 

Kesimpulannya, perdebatan mengenai childfree melibatkan pertimbangan yang kompleks antara nilai-nilai agama, kebebasan individu, dan tanggung jawab sosial.

 Setiap individu memiliki hak untuk membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai yang dianutnya, namun perlu diingat bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi baik bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, Kamilah Fauziyyah. (2024). Fenomena Childfree di Indonesia Perspektif Eksistensialisme Jean Paul Satre. Skripsi. Halamam 3

Jalaludin, dll. Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam. Halaman 4

ibid. Halaman 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun