Mohon tunggu...
Hendra Cahya
Hendra Cahya Mohon Tunggu... Konsultan - MasHendra Namaku

Saat ini aktif sebagai Wirausaha dan masih bermesraan dengan asuransi melalui keaktifan di Komunitas Penulis Asuransi Indonesia atau KUPASI. Pengalaman profesional hampir 20 tahun, di PT AXA Insurance Indonesia (sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Indonesia atau MAGI) sebagai Regional Head Jakarta. Sebelumnya, sebagai Business Development Head di PT Zurich Asuransi Indonesia. Area Head dan Dept Head di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, sebelumnya juga bekerja dan membangun karir di Asuransi Bumida1967 sebagai Branch Manager dan Kepala Bagian. Karena merasa masih muda dan ada darah jawa dan biasa di panggil mas, jd sy sering dipanggil mas hendra. Sangat senang berorganisasi, dulu di kampus aktif di organisasi penalaran mahasiswa, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa, lembaga yang mengajarkan kita sebagai manusia yang belajar berdemokratis, tempat belajar retorika, orasi, diskusi, menulis dll. Salam Hangat. Apabila membutuhkan konsultasi dan keperluan asuransi aset atau asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan atau individu bisa japri WA ke 087782734164. Email: hendraindonesiashifting@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hitung Premi Asuransi Mobil: Mudah, Pilih dan Sesuaikan Budget Ya...

30 April 2021   09:07 Diperbarui: 30 April 2021   09:15 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4,627,000

Misalkan Harga kendaraan 210 Juta, maka hitung premi nya adalah Harga Kendaraan dikalikan Rate 2.08% sehingga ketemu angka premi Rp. 4.368.000,-

Begitu juga untuk premi benefit Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga, makimal santunan 10 Juta dikalikan rate 1% menghasilkan premi pertahun Rp. 100.000,-

Sementara fitur biaya tambahan adalah nilai kendaraan dikalikan rate 0.05% atau didapatkan premi hanya 105.000,-

Jika ditambahkan admin menjadi total premi Rp. 4,627.000

Mudahkan...?

Lalu jika ada diskon bagaimana, misalkan diberikan diskon sebesar 15%, maka Total premi (diluar admin) dikalikan 15% atau Anda akan mendapatkan hasil akhir premi setelah diskon adalah Rp. 3.932.950 + admin

Lalu bagaimana dengan Opsi 2 ?

Perhitungan diatas tinggal diteruskan saja, jika Anda sudah mendapatkan list rate perluasan nya, maka bisa dikalikan dengan harga kendaraan atau nilai santunan nya. Jika Anda masih kesulitan bisa silahkan WA ke saya untuk dibantu dengan senang hati ya...WA saya di 087782734164

Terkait perluasan apasaja sebaik nya sesuaikan dengan budget Anda dan kebutuhan ya. Misalkan untuk benefit TJH, standar adalah 10 juta santunan nya, jika Anda mau menaikan nilai nya sampai 20 juta atau bahkan 50 Juta dipersilahkan saja, Underwriter akan melakukan analisa. Tetapi apa tujuan Anda sampai meminta benefit yang cukup besar ? Memang menurut info, diluar negeri nilai liability untuk TJH tidak terbatas, tetapi kembali lagi dengan kebijakan di Indonesia dan pengenaan rate tambahan yang juga akan tanggung.

Perhatikan Ground Clearance atau bodi ke Aspal untuk yakin lewati genangan air/Polisi Tidur (Koleksi Pribadi Penulis)
Perhatikan Ground Clearance atau bodi ke Aspal untuk yakin lewati genangan air/Polisi Tidur (Koleksi Pribadi Penulis)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun