4,627,000
Misalkan Harga kendaraan 210 Juta, maka hitung premi nya adalah Harga Kendaraan dikalikan Rate 2.08% sehingga ketemu angka premi Rp. 4.368.000,-
Begitu juga untuk premi benefit Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga, makimal santunan 10 Juta dikalikan rate 1% menghasilkan premi pertahun Rp. 100.000,-
Sementara fitur biaya tambahan adalah nilai kendaraan dikalikan rate 0.05% atau didapatkan premi hanya 105.000,-
Jika ditambahkan admin menjadi total premi Rp. 4,627.000
Mudahkan...?
Lalu jika ada diskon bagaimana, misalkan diberikan diskon sebesar 15%, maka Total premi (diluar admin) dikalikan 15% atau Anda akan mendapatkan hasil akhir premi setelah diskon adalah Rp. 3.932.950 + admin
Lalu bagaimana dengan Opsi 2 ?
Perhitungan diatas tinggal diteruskan saja, jika Anda sudah mendapatkan list rate perluasan nya, maka bisa dikalikan dengan harga kendaraan atau nilai santunan nya. Jika Anda masih kesulitan bisa silahkan WA ke saya untuk dibantu dengan senang hati ya...WA saya di 087782734164
Terkait perluasan apasaja sebaik nya sesuaikan dengan budget Anda dan kebutuhan ya. Misalkan untuk benefit TJH, standar adalah 10 juta santunan nya, jika Anda mau menaikan nilai nya sampai 20 juta atau bahkan 50 Juta dipersilahkan saja, Underwriter akan melakukan analisa. Tetapi apa tujuan Anda sampai meminta benefit yang cukup besar ? Memang menurut info, diluar negeri nilai liability untuk TJH tidak terbatas, tetapi kembali lagi dengan kebijakan di Indonesia dan pengenaan rate tambahan yang juga akan tanggung.