Alhamdulillah sudah selesai sholat Tarawih malam ini. Melanjutkan menulis tentang asuransi mobil, sebelumnya sudah Anda baca di artikel saya, jika belum ada baik nya Anda baca dulu sehingga bisa mengikuti dan memahami tulisan ini dan menerapkan nya dalam memilih asuransi mobil yang TEPAT dan NYAMAN buat 1 tahun kedepan nya.
Oke, kita mulai ya...
Setelah Anda menentukan perusahaan asuransi yang Anda pilih dan melalui siapa Anda akan asuransi-kan mobil nya, maka ada baik nya Anda mengetahui cara menghitung premi asuransi mobil atau memahami perhitungan premi yang terdapat pada QS yang sudah diterima. Pada artikel sebelumnya saya mencontohkan 2 opsi penawaran asuransi mobil, maka contoh pada tulisan ini juga akan nyambung dengan skema tersebut, yaitu :
1. Opsi 1 : Cover Comprehensive (biasa disebut All Risk) + TJH 10 Juta + Fitur Tambahan
Harga Kendaraan
210,000,000
Coverage
Rate
Premi
Comprehensive
2.08%
4,368,000
TJH 10 Juta
1%
100,000
Fitur Tambahan
0.05%
105,000
Admin
54,000
Total Premi
4,627,000
Misalkan Harga kendaraan 210 Juta, maka hitung premi nya adalah Harga Kendaraan dikalikan Rate 2.08% sehingga ketemu angka premi Rp. 4.368.000,-
Begitu juga untuk premi benefit Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga, makimal santunan 10 Juta dikalikan rate 1% menghasilkan premi pertahun Rp. 100.000,-
Sementara fitur biaya tambahan adalah nilai kendaraan dikalikan rate 0.05% atau didapatkan premi hanya 105.000,-
Jika ditambahkan admin menjadi total premi Rp. 4,627.000
Mudahkan...?
Lalu jika ada diskon bagaimana, misalkan diberikan diskon sebesar 15%, maka Total premi (diluar admin) dikalikan 15% atau Anda akan mendapatkan hasil akhir premi setelah diskon adalah Rp. 3.932.950 + admin
Lalu bagaimana dengan Opsi 2 ?
Perhitungan diatas tinggal diteruskan saja, jika Anda sudah mendapatkan list rate perluasan nya, maka bisa dikalikan dengan harga kendaraan atau nilai santunan nya. Jika Anda masih kesulitan bisa silahkan WA ke saya untuk dibantu dengan senang hati ya...WA saya di 087782734164
Terkait perluasan apasaja sebaik nya sesuaikan dengan budget Anda dan kebutuhan ya. Misalkan untuk benefit TJH, standar adalah 10 juta santunan nya, jika Anda mau menaikan nilai nya sampai 20 juta atau bahkan 50 Juta dipersilahkan saja, Underwriter akan melakukan analisa. Tetapi apa tujuan Anda sampai meminta benefit yang cukup besar ? Memang menurut info, diluar negeri nilai liability untuk TJH tidak terbatas, tetapi kembali lagi dengan kebijakan di Indonesia dan pengenaan rate tambahan yang juga akan tanggung.
Banjir..? Risiko banjir memang bisa kita prediksi terjadi pada bulan-bulan tertentu untuk cuaca Indonesia. Tetapi siapa sangka, bahwa malam tahun baru 2020 terjadi banjir yang mengerikan yang melanda Jabotabek juga beberapa wilayah lainnya diberbagai propinsi. Begitu juga banjir di Kemang Jaksel, Kelapa Gading, Cipinang, Tangsel dan sejumlah wilayah diluar waktu yang diprediksi, itu adalah diluar kemampuan kita. Sehingga prinsip asuransi atas risiko yang tidak dapat diduga, sepatut nya kita antisipasi dengan cover benefit yang dapat menggantikan dampak dari risiko banjir tersebut terhadap mobil kita. Perhatikan juga Ground Clearance mobil Anda ya, apalagi pemilik Sedan atau sejenis dan mobil MPV sekalipun. Jika Ground Clearance nya rendah, melewati genangan air saat hujan harus hati-hati, jadi kalo ada banjir jangan asal terabas ya..
Kerusuhan dan Huru-hara bagaimana? Hmm...risiko atas ini memang tidak menakutkan seperti kejadian kerusuhan Mei 98, tetapi adanya demontrasi atau jika Anda suka beraktifitas diarea dan melalui jalanan yang jadi target demo, perlu anda pikirkan bagaimana risiko tersebut bisa saja berakibat kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang kita kendarai. Tawuran warga yang tidak disangka bisa jadi bukan lah peristiwa yang aneh bisa kita lihat diberita TV. Yuk kita pertimbangkan..
Ohya, ke basic cover nih siapa tahu juga ada yang galau. Kok premi benefit Comprehensive atau All Risk itu lebih mahal daripada jaminan TLO ? Ya iyalah, premi TLO itu hanya menjamin jika kendaraan Anda hilang atau rusak parah lebih dari 75% dari harga kendaraan untuk biaya perbaikan nya. Risiko jalanan dikota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Solo, Jogja, Medan dll membuat kejadian serempetan atau risiko saling tabrak ketika macet bukan cerita takhayul. Nah dampak diserempet atau luka gores, penyok, pecah headlamp dll yang disebut sebagai partial loss itu hanya dijamin di benefit All Risk.
Btw, kok All Risk, saya mau sedikit sampaikan penggunaan All Risk ini sebenarnya dihindari, karena yang tepat itu Comprehensive. Agar tidak menimbulkan salah arti, kata All Risk itu mulai jarang digunakan, sebagai edukasi bahwa penggunaan kata All Risk merujuk luas nya jaminan yang tidak disebutkan, Anda hanya lihat sejumlah pengecualian yang ada di polis standar kendaraan bermotor (PSKBI). Walaupun disebut All Risk, ternyata ada sejumlah pengecualian ya, jadi Anda jangan salah paham.
Sementara ini dulu ya agar tidak teralu teknis dan panjang nanti Kompasiana lelah baca sampai lupa waktu sholat atau berbuka lagi hehehe...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H