Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan reformasi di beberapa aspek utama:
Independensi Pengadilan Pajak:Pengadilan pajak sebaiknya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, bukan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, hakim pajak dapat bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan dalam pengumpulan pajak.
Konsultasi dengan DPR:Perubahan kebijakan perpajakan, terutama yang berdampak besar pada masyarakat, harus melalui proses konsultasi dengan DPR. Hal ini akan memastikan transparansi dan meningkatkan legitimasi kebijakan yang dibuat.
-
Mekanisme Pencabutan Izin yang Transparan:Proses pencabutan izin konsultan pajak perlu diatur dengan lebih jelas dan transparan. Keputusan tersebut harus berdasarkan evaluasi yang objektif, bukan karena adanya tekanan atau konflik kepentingan.
Pendidikan dan Pendampingan Wajib Pajak:Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Hal ini termasuk memberikan akses kepada wajib pajak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa secara transparan.
Akhir kata Keadilan dalam sistem perpajakan adalah salah satu pilar penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan menciptakan regulasi yang transparan, pengadilan pajak yang independen, serta perlindungan bagi profesi konsultan pajak, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban baik bagi pemerintah maupun wajib pajak. Reformasi ini tidak hanya akan memperbaiki sistem, tetapi juga menguatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat gotong royong untuk memajukan bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI