Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

RSUD Akan Berada Dibawah Dinas Kesehatan?

3 Mei 2015   02:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:26 9101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430643644333804046

Dapat ditafsirkan bahwa pilihan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan adalah Rumah Sakit vertikal milik Pemerintah  melalui Kementerian Kesehatan. Pada kenyataannya, memang RSUP-RSUP yang ada di Indonesia adalah merupakan UPT nya Kementerian Kesehatan dibawah Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan (BUK) seperti RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan lain-lainnya. UPT yang dimaksud disini adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), sedangkan instansi di bidang kesehatan adalah Kementerian Kesehatan. Harap dicermati bahwa tidak ada pilihan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), bedakan antara UPTD dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis).

Sehingga jika fakta bahwa RSUP Dr. Cipto Mangungkusumo (RSCM) sebagai UPT nya Ditjen BUK Kemenkes kemudian menjadikan sebagai dasar pemikiran bahwa RSUD sebagai UPTD nya Dinas Kesehatan adalah kekeliruan dalam meng-analogi-kan. Membandingkan sesuatu tidak secara apple-to-apple.

Kembali ke UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 terkait kedudukan rumah sakit, terdapat pilihan ATAU menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan pengelolaan secara BLU atau BLUD. Jadi kesimpulan atas tafsiran Pasal 7 Ayat (3) tersebut adalah jika rumah sakit milik Pemerintah Pusat maka HARUS dalam bentuk UPT yang berada dibawah Ditjen BUK Kemenkes dengan pengelolaan secara Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan jika rumah sakit milik Pemerintah Daerah maka HARUS dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ini sejalan dengan PP 41 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa rumah sakit daerah berbentuk Lembaga Teknis Daerah dibawah kepala daerah langsung. Lembaga Teknis Daerah (LTD) sangat berbeda dengan UPTD karena Lembaga Teknis Daerah (LTD) berada dibawah kepala daerah langsung dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, sementara UPTD adalah dibawah Dinas dan bertanggungjawab langsung kepada kepala dinas.

Sempat mendapatkan informasi bahwa akan terbit Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2015 yang masih dalam bentuk RUU (Rancangan tapi sudah ada nomernya ?) yang akan mengatur secara rinci fungsi dan kedudukan rumah sakit umum daerah dimana informasi tersebut menyatakan bahwasanya RSUD akan menjadi lembaga fungsional murni (non eselon) berbentuk UPTD dibawah Dinas Kesehatan. Dasar pemikirannya adalah karena tidak boleh ada "matahari kembar" yang membidangi urusan kesehatan di satu daerah, selain itu juga untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan RSUD oleh Dinas Kesehatan yang dirasakan masih belum optimal. Juga untuk meningkatkan fungsi koordinasi kebijakan dan teknis antara RSUD dengan Dinas Kesehatan.

Sampai detik ini saya sudah mencoba mencari-cari draft RUU yang belum diketahui "tema" nya tersebut, namun saya belum menemukan draft atau minimal Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU-nya yang biasanya menjadi proses lazim setiap penyusunan sebuah produk hukum.

Persoalan yang pasti akan mengikuti adalah seperti pendapat akademisi Prof. Laksono Trisnantoro dari UGM dalam sebuah seminar nasional tentang Kedudukan Rumah Sakit dalam UU 23/2014 di Semarang baru-baru ini yang menyatakan bahwasanya antara regulator dan operator tidak bisa dijadikan satu dalam sebuah kelembagaan. Dinas Kesehatan akan menjalankan DWI FUNGSI yaitu sebagai Regulator dan sebagai Operator sehingga akan sangat memberatkan karena akan membidangi urusan kesehatan dari hulu sampai ke hilir. Sebuah contoh menarik adalah hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan Maskapai Penerbangan. Kementerian Perhubungan adalah sebagai Regulator yang menyusun dan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tentang angkutan udara dan keselamatan penumpang. Sementara Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia dan sebagainya adalah berfungsi sebagai operator di lapangan yang menjalankan regulasi dari Kementerian Perhubungan. Jadi antara regulator dan operator memang tidak bisa disatukan karena masing-masing memiliki tupoksi dan ranah tanggungjawabnya sendiri-sendiri.

Persoalan yang pasti akan segera muncul ketika memang benar bahwa RSUD akan menjadi UPTD nya Dinas Kesehatan adalah :

1. Bagaimana dengan status BLUD sebuah RSUD ? Ada kemungkinan akan batal demi hukum apabila belum ada Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tentang BLUD secara umum karena berubahnya status badan hukum rumah sakit dari sebelumnya adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

2. Bagaimana dengan RSUD yang kebetulan saat ini masih menjadi pusat pendidikan kedokteran ? Perlu dipahami bahwa kondisi saat ini di Indonesia tidak semua rumah sakit yang digunakan sebagai pusat pendidikan kedokteran adalah milik Kementerian Kesehatan atau RSUP. Sebagi contoh RSUD Dr. Moewardi Surakarta adalah rumah sakit daerah milik Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang menjadi pusat pendidikan klinis FK UNS dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya adalah rumah sakit daerah milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang menjadi pusat pendidikan klinis FK UNAIR. Meskipun saat ini sudah didorong setiap Fakultas Kedokteran sebuah unversitas harus memiliki rumah sakit pendidikan (Teaching Hospital) sendiri yang terpisah dengan rumah sakit pelayanan (Services Hospital), namun faktanya contoh kedua rumah sakit daerah tersebut diatas sampai saat ini masih dipergunakan sebagai pusat pendidikan dokter khususnya Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Saya pribadi meyakini bahwa akan timbul banyak persoalan tentang perubahan status dan badan hukum kedua rumah sakit tersebut.

Jadi... alih-alih adanya reformasi bidang kesehatan yang mengembalikan urusan kesehatan sebagai urusan pemerintah yang bersifat absolute dibawah kendali penuh pemerintah pusat, yang terjadi malahan kedudukan RSUD menjadi "lenyap" tak berbekas berdasarkan UU 23 Tahun 2014 ini. Dari dokumen notulensi hasil rapat pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Tanggal 13 Oktober 2014 di Semarang terdapat beberapa persamaan pandangan dan pola pikir dengan tulisan ini. Sedikit berbeda dalam hal pengambilan rujukan dasar hukumnya, jika kajian ARSADA lebih banyak mengambil referensi dari PP Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah namun dalam tulisan ini saya banyak mengambil rujukan dari PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang menarik juga adalah menunggu sikap dan langkah selanjutnya dari ARSADA terkait hal ini. Bagaimana juga dengan nasib perjuangan anggaran kesehatan seperti amanat UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ? Nampaknya mimpi ini harus dibawa tidur kembali sembari berharap akan adanya sebuah gerakan besar merubah Sistem Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia. Wallahu'alam.

Sekian,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun