Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prostitusi: Problematika Sosial Keagamaan

6 Oktober 2022   15:13 Diperbarui: 6 Oktober 2022   15:15 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemenuhan kebutuhan seksual melalui suatu praktek yang tanpa bertumpu di atas tata aturan yang ada---baik sistem kepidanaan Islam ataupun KUHP---mengkategorisasikannya sebagai perbuatan zina (prostitusi). Hanya saja dalam kesamaannya terdapat perbedaan yang amat kentara.

Menurut sistem kepidanaan Islam, perbuatan zina adalah perbuatan yang amat hina, yang dikategorisasikan sebagai tidak pidana kejahatan, yang karenanya pelakunya diancam dengan sangsi pidana. Ruang lingkup pengkategorisasiannya tidak hanya sekedar kepada mereka yang ada dalam ikatan pernikahan (mukhshan), melainkan juga termasuk para gadis dan jejaka (ghair mukhshan). Perbedaannya hanya dalam bentuk sanksi pidana yang diancamkan. Ancaman dera bagi gadis dan jejakanya, dan ancaman mati bagi yang lainnya.

Sementara itu bila kita tilik dan telaah, sistem kepidanaan kita (KUHP), prostitusi (zina) tidak selamanya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Ia dianggap sebagai suatu kejahatan hanya apabila; Pertama, dilakukan oleh seorang perempuan yang bersuami (Pasal 284 KUHP). Kedua, dilakukan dengan jalan kekerasan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Ketiga, dilakukan pada perempuan yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan keempat, dilakukan terhadap seorang perempuan di bawah umur (Pasal 287 KUHP).

Kejahatan yang disebutkan pada pasal-pasal itupun hanya dikategorisasikan sebagai delik aduan, suatu delik yang akan dapat dikenai suatu sanksi pidana hanya apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

 

*)Penulis adalah Dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, tinggal di Kandanghaur Indramayu

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun