Sehingga jika menghendaki perubahan masa jabatan harus dilakukan amandemen terhadap pasal tersebut. Pada prediksi Amien Rais akan ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.Â
Mereka menurutnya akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, sesudah itu akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Selanjutnya akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali.
Skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
Munculnya wacana masa jabatan presiden 3 periode ini tak pelak memunculkan reaksi keras baik dari masyarakat, pengamat politik maupun kalangan akademisi.
Â
Masa Jabatan Presiden; Pandangan Para Tokoh
Â
Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia, Aditya Perdana memandang meski isu masa jabatan Presiden selama tiga periode mengemuka yang lebih penting adalah komitmen regenerasi dalam kepemimpinan nasional. Regenerasi ini, menurut dia, menjadi salah satu dasar mengapa pembatasan kekuasaan penting untuk terus ditekankan.
Regenerasi kepemimpinan di sebuah negara demokrasi inilah sebenarnya landasan kenapa pembatasan kekuasaan penting terus didengungkan. Oleh karenanya, Pilpres 2024 mendatang seharusnya dipandang oleh seluruh partai politik dan elite bangsa ini sebagai upaya untuk terus menjaga regenerasi kepemimpinan. Jadi bukan lagi memperdebatkan masa jabatan seorang Presiden.
Pada pandangannya regenerasi kepemimpinan nasional saat ini sangat penting karena dua hal; Pertama, menjaga hakikat konstitusi yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden; Kedua, mendorong para calon terbaik dari kepemimpinan nasional dan daerah untuk meramaikan kontestasi pilpres 2024.