Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Upaya Abuse of Power

25 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 25 Agustus 2022   19:44 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Upaya Abuse of Power

Oleh:

DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I)*

 

Wacana perpanjangan jabatan presiden 3 (tiga) periode baru-baru ini kembali muncul ke permukaan. Adalah pendiri Partai Ummat, Amin Rais yang menyebut adanya skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 (dua) periode menjadi 3 (tiga) periode. 

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

Amandemen yang akan semakin  memicu ketidakpercayaan publik terhadap partai atau wakil di parlemen karena menganggap semua peraturan yang ditetapkan berdasarkan atas kepentingan tertentu dan syahwat sekelompok golongan.

 

Jabatan Presiden RI; 2 (dua) Periode

 

Ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal ini dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun