Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Upaya Abuse of Power

25 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 25 Agustus 2022   19:44 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga jika menghendaki perubahan masa jabatan harus dilakukan amandemen terhadap pasal tersebut. Pada prediksi Amien Rais akan ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945. 

Mereka menurutnya akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, sesudah itu akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Selanjutnya akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali.

Skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.

Munculnya wacana masa jabatan presiden 3 periode ini tak pelak memunculkan reaksi keras baik dari masyarakat, pengamat politik maupun kalangan akademisi.

 

Masa Jabatan Presiden; Pandangan Para Tokoh

 

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia, Aditya Perdana memandang meski isu masa jabatan Presiden selama tiga periode mengemuka yang lebih penting adalah komitmen regenerasi dalam kepemimpinan nasional. Regenerasi ini, menurut dia, menjadi salah satu dasar mengapa pembatasan kekuasaan penting untuk terus ditekankan.

Regenerasi kepemimpinan di sebuah negara demokrasi inilah sebenarnya landasan kenapa pembatasan kekuasaan penting terus didengungkan. Oleh karenanya, Pilpres 2024 mendatang seharusnya dipandang oleh seluruh partai politik dan elite bangsa ini sebagai upaya untuk terus menjaga regenerasi kepemimpinan. Jadi bukan lagi memperdebatkan masa jabatan seorang Presiden.

Pada pandangannya regenerasi kepemimpinan nasional saat ini sangat penting karena dua hal; Pertama, menjaga hakikat konstitusi yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden; Kedua, mendorong para calon terbaik dari kepemimpinan nasional dan daerah untuk meramaikan kontestasi pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun