Â
- Aduan yang sudah dipilah-pilah dan diverifikasi kemudian disalurkan pada masing-masing instansi yang berkuwajiban menanganinya berdasarkan tupoksi masing-masing. Masing-masing aduan diberikan kode tambahan berdasarkan jenis aduan, institusi yang menangani dan status tindakan yang sudah dilaksanakan.
[caption caption="Daftar tindakan yang sudah dilaksanakan"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/03/25/form-03-list-tindakan-56f541529397734b092c6f6c.png?v=600&t=o?t=o&v=555)
- Para pemangku kepentingan juga bisa mengakses dan mendapatkan laporan data statistik tentang jumlah, jenis dan tindakan yang sudah dilakukan dalam bentuk grafik dan angka. Seperti contoh pada gambar berikut ini:
[caption caption="Laporan statistik berdasarkan daftar aduan dan tindakan yang sudah diberikan"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/03/25/form-04-list-statistik-56f541ef707e612e15544336.png?v=600&t=o?t=o&v=555)
- Para pemangku kepentingan juga bisa melakukan pencarian berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.
- Selain itu disediakan menu Setting bagi Admnistrator yang ditunjuk dan bertanggung jawab atas pengelolaan sistem secara keseluruhan.
[caption caption="menu Setting bagi Admnistrator"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/03/25/form-07-setting-56f5425fc423bdd308175cef.png?v=600&t=o?t=o&v=555)
Demikian penjelasan sekilas tentang SIM Aduan Masyarakat Berbasis Mobile System, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di negeri ini.
Terima kasih
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!